Bandung penanews.net Jawa Barat- Berhasil membuat kecurangan di Pemilu 2014 dan 2019, tampaknya pihak rezim dan oligarki akan berusaha membuat kecurangan lagi di Pemilu 2024.
Walaupun pihak penyelenggara menyangkal adanya kecurangan-kecurangan itu dan meminta bukti, tapi dari berbagai indikator kecurangan itu nyata dan bahkan bagi yang jeli kecurangan itu sangat vulgar. Dan sayangnya lembaga pengadil yang harusnya berpihak kepada kebenaran juga sudah tidak bisa dipercaya (khianat). Maka fakta kecurangan hanya jadi pengetahuan dan pengalaman rakyat untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak mudah percaya kata-kata manis dari pihak penguasa.
Tampaknya rezim makin nyaman dengan segala kedustaan dan kecurangannya. Maka segala nasihat dari orang-orang yang berkompeten tidak pernah didengar. Ini ciri-ciri rezim zhalim dan otoriter. Jika rezim punya iktikad baik, dengarlah saran-saran dari para ahli.
Ada 10 langkah untuk bisa menjadikan Pemilu itu terhindar dari kecurangan. Jima pihak Pemerintah enggan untuk mengabulkannya, hampir dipastikan Pemilu akan (terjadi) curang lagi.
_Pertama,_ *rubahlah ambang batas 20% menjadi 0%* sehingga calon tidak dimonopoli oleh partai besar.
_Kedua,_ *ganti kotak suara tidak lagi dari kardus*. Alasan menghemat biaya tidak tepat, karena dari sisi lain justru dana dihambur-hamburkan untuk “menyuap” pihak-pihak yang punya posisi penting.
_Ketiga,_ *Hindari paslon 2 paket*. Jika paslon 2 paket besar kemungkinan sudah disetting dua-duanya, sehingga Pemilu cuma sandiwara saja.
_Keempat,_ *POLRI jangan dilibatkan di kepanitiaan atau pengawan Pemilu, tapi dibentuk tim independen* Pada faktanya polisi susah dipercaya.
_Kelima,_ *Format C1 menggunakan barkod dan bernomor seri, lalu di setiap TPS nomor serinya ditentukan sehingga bisa di crosscheck dan dilacak*
_Keenam,_ *Pengawas di TPS-TPS dari parpol oposisi dan dari tim independen ditambah*. Ini untuk menghindari kecurigaan kecurangan
_Ketujuh,_ *Perlunya pengawasan dari parpol oposisi dan tim independen dalam proses pengantaran kotak suara dari TPS ke kecamatan, kabupaten, propinsi, sampai ke pusat supaya kotak suara masih dalam keadaan disegel*
_Kedelapan,_ *Setiap parpol oposisi dan tim independen diberi kesempatan untuk mengawasi proses pembukaan kotak suara dan penghitungan manual di KPU*. Dan KPU tidak melakukan penghitungan lagi di luar dari yang telah dilakukan yang berada di bawah pengawasan tim independen. KPU juga tidak boleh mengumumkan hasilnya secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, tetapi harus disaksikan oleh parpol oposisi dan tim independen secara transparan.
_Kesembilan,_ *Pemerintah dan DPR membuat undang-undang bagi para lembaga survey pembohong, jika mereka melakulan kebohongan dan penipuan dengan ancaman hukuman yang berat* Saat ini para pengelola lembaga survey sudah jadi pelacur kejahatan, kebohongan, dan penipuan.
_Kesepuluh,_ *KPU idak perlu mengajukan judicial review ke MK, karena saat ini lembaga ini tidak bisa dipercaya lagi*.
Jika Pemerintah memang punya iktikad baik, pasti akan menerima saran masyarakat dan mau melakukan perbaikan. *Tapi jika Pemerintah hanya berbuat mengikuti maunya sendiri, sudah bisa diduga Pemerintah akan berbuat curang (lagi)* Pihak yang marah kalau ada yang mengkritisi kecurangan, sama dengan “maling teriak maling”.
Mari semua elemen masyarakat terlibat untuk mencermati rekayasa kecurangan Pemilu di 2024. Tutup celah kecurangan sekecil apa pun.
Bandung, 29 Shafar 1444
Sholihin MS