15 Tahun Di Jeruji Besi, 8 Januari 2021, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni

15 Tahun Di Jeruji Besi, 8 Januari 2021, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni

 

Penulis : Boim / Fahry

PN-Bogor, Jawa Barat. Abu Bakar Ba’asyir (ABB), terpidana 15 tahun penjara kasus terorisme, 8 Januari 2021 akan mendapatkan status bebas murni. Seperti diketahui, vonis 15 tahun penjara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (16/6/2011) lalu.

Kabar akan adanya bebas murni bagi Amir Jama’ah Anshorut Tauhid ini, dibenarkan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto. “Iya, WBP atas nama Abu Ba’asyir akan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 mendatang,” ungkap Mujiarto saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/12/2020).

Baca Juga :

https://penanews.my.id/news/3805/harga-kacang-kedelai-melonjak-naik-ukuran-tempe-makin-memble/

Ia mengungkapkan, sesuai hasil penghitungan masa penahanan, yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana 15 tahun penjara. Ditambahkan oleh Mujiarto, bebas murni yang didapatkan oleh ABB tersebut, juga termasuk dengan pemotongan masa penahanan atau remisi yang diterimanya selama beberapa kali. “Hitungan masa penahanannya termasuk remisi yang didapatkan selama dipenjara yaitu totalnya 56 bulan,” bebernya.

Mujiarto menjelaskan, terkait pembebasan ABB tersebut, saat ini pihaknya telah melakukan lintas koordinasi dengan berbagai instansi keamanan lainnya seperti BNPT, Densus 88 Mabes Polri, kuasa hukum dan keluarga ABB. “Karena ini menyangkut pembebasan WBP kasus terorisme, memang harus ada koordinasi dengan instansi keamanan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :

https://penanews.my.id/berita/3801/10-desa-di-kecamatan-ciseeng-ikuti-program-sami-sade/

Untuk diketahui, saat ini Abu Bakar Ba’asyir masih mendekam di jeruji besi Lapas Khusus kelas II A Gunungsindur, tepatnya di Blok Khusus D. Selain Abu Bakar Ba’asyir, lanjut Mujiarto, ada 8 WBP terpidana kasus terorisme lainnya yang ditempatkan di Blok A high risk yang menggunakan sistem pengamanan maksimum. “Saya himbau agar para simpatisan atau lainnya, jangan ikut menjemput beliau. Karena sudah ada kuasa hukum dan pihak keluarga.” Tukasnya.

IMG 20210104 WA0091

~ Abu Bakar Ba’asyir (ABB), terpidana 15 tahun penjara kasus terorisme, 8 Januari 2021 akan mendapatkan status bebas murni. Seperti diketahui, ABB divonis 15 tahun penjara dalam kasus terorisme. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (16/6/2011) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *