Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Sebanyak 32 Kepala Desa (Kades) baru yang terpilih dalam ajang Pilkades Serentak beberapa waktu lalu, resmi dilantik oleh Plt. Bupati Bogor pada Kamis, 27 April 2023 secara bersamaan.
Adanya pelantikan Kades baru ini ditanggapi oleh Ketua Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atik Yulis Setyowati dengan menyoroti soal penerimaan dan pengelolaan dana anggaran untuk desa baik yang dari Dana Desa, ADD, Bankeu dan Samisade (satu milyar satu desa) maupun sumber anggaran lainnya.
“Jadi kalau bicara Kades ataupun Pemdes, saat ini sudah saatnya harus dipelototi oleh masyarakat. Kecurigaan adanya perilaku tidak transparan penggunaan anggaran desa ini sangat wajar karena ada dugaan beberapa anggaran tidak dirasakan maksimal oleh warga masyarakat,” ungkap Bunda Atiek, sapaan akrabnya.
Ia mencontohkan soal anggaran program ketahanan pangan yang di semua desa mendapat alokasi anggaran melalui bankeu Dana Desa dari APBN.
“Apakah sudah transparan berapa persen DD yang digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani itu? Lalu seperti apa giat dan target serta hasilnya? Hal ini semuanya harus dipelototi,” ucap aktivis sosial dan kesehatan ini.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan no.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023, dari program ketahanan pangan dan hewani anggarannya minimal bisa dipakai sebesar 20 persen.
Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan lumbung padi, pertanian, berternak, atau kegiatan yang lainnya yang bisa menghasilkan ketahanan pangan bersama terutama bagi yang terdampak pandemi covid-19.
“Jangan sampai cuma ada judul kegiatannya tapi tidak ada wujud atau faktanya alias kegiatan fiktif saja. Semua kegiatan ketahanan pangan harus dimusyawarahkan bersama di desa untuk kelompok masyarakat dan harus ada laporan berkala secara transparan,” cetus Bunda Atiek.
Ia menegaskan, semua kegiatan dari semua anggaran harusnya ditayang di kantor desa, sehingga semua masyarakat bisa melihat atau mengaksesnya dan pihak desa bisa memberikan penjelasan kepada warga masyarakat secara transparan atau terbuka.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kecamatan, DPMD maupun Inspektorat harus melakukan audit secara detail di semua kegiatan yang harus dikerjakan pemerintah desa. Karena menurut Ketua MPB tidak semua desa diaudit secara berkala mengingat keterbatasan SDM Inspektorat dan OPD lainnya.
“hal ini berdampak seperti diberi angin segar bagi para oknum kades apalagi yang biasa rakus dan biasa korupsi akan leluasa bebas menggunakan anggaran dana desa sesuka hatinya,” tandas Atek.
Untuk itu, sambungnya, mulai sekarang masyarakat harus lebih aktif melakukan pengecekan di semua kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana pemerintah dan desa harus pro aktif memberikan penjelasan secara transparan.
“Jika kecamatan, DPMD dan inspektorat tidak melakukan pengawasan dan audit, maka yang salah adalah Bupati nya. Harus ada sikap ketegasan kepada semua jajarannya,” tandas Atiek.
Ketua MPB mengatakan, seharusnya jika ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran segera dikasih sanksi yang tegas lanjut proses kejaksaan agar ada efek jera. Inspektorat juga perlu ada penambahan SDM agar bisa optimal dalam pengawasan dan pemeriksaan.
“Peran Bupati sangat penting agar membaca semua laporan kegiatan dan pertanggung jawaban secara detail dari desa. Jangan sampai laporan yang diserahkan tidak dilihat dan dicek secara seksama. Harus tau isinya agar jangan ada kegiatan yang fiktif,” pungkasnya.