Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang, hari ini berbarengan dengan HUT RI ke 78 tahun mendapatkan Remisi atau pengurangan hukuman.
Pemberian remisi terhadap ratusan warga binaan Lapas Subang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni didampingi Kalapas Subang Tommi Hendri, bertempat di Aula Lapas kelas IIA Subang.
Kalapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tommi Hendri, Kamis(17/8/2023)
Menurut Kalapas, Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” katanya
Lanjut Kalapas, Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1380.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1381.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1388.PK.05.04
TAHUN 2023 dan PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023, Pemerintah memberikan remisi kepada 540 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang dari jumlah Keseluruhan Narapidana sebanyak 629 orang, dengan rincian sebagai berikut:
“WBP yang mendapat Remisi Umum I adalah sebanyak 536 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II adalah adalah sebanyak 4 orang (Tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider). Sementara Narapidana yang tidak/belum mendapatkan remisi adalah 89 orang dikarenakan tidak/belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif,” ungkapnya
Kalapas menambahkan, Adapun besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
“Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan; bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan; tahun kedua dapat 3 bulan; tahun ketiga dapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan; tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” ucapnya
Kalapas Subang, berharap, Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada Narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguhsungguh.
Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya.
Caption: Perwakilan Warga Binaan Lapas Subang menerima surat remisi, yang diserahkan langsung oleh Sekda Subang.