6 Pelaku Curanmor Di Tangkap Polisi

Jurnalis : Indri

Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Subang berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di wilayah Pantura Subang selama bulan Nopember 2022.

Dalam Press Release-nya, Rabu (28/12/2022) petang, Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus curanmor yang kita ekspose hari ini terjadi di wilayah Pantura Subang selama bulan Nopember 2022

” Sebanyak 6 pelaku Curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni

Menurut Sumarni, ke 6 pelaku yang diamankan tersebut beraksi di wilayah Desa Sukareja Kecamatan Sukasari dan Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang

” Di Desa Sukareja Kecamatan Sukasari berhasil kita amankan 2 pelaku dengan inisial CA dan TH. Sementara di Desa Rancababgo Kecamatan Patokbeusi berhasil kita amankan 4 pelaku masing-masing SR,SK,DJ, dan AS,” katanya

Dari ke 6 Pelaku Curanmor yang berhasil kita amankan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor berbagai merek

” Di Desa Sukareja kita amankan 2 unit motor Honda Supra, 1 unit motor Tosa, 1 unit motor Honda Revo, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Beat,” ungkapnya

Sementara TKP Desa Rancabango Kecamatan Patokbeusi berhasil kita amankan 2 unit kendaraan yakni kendaraan roda 2 dan roda 4.

” Barang bukti yang berhasil kita amankan diantara 1 unit motor Yahama NMX dengan Nopol T2875 XJ beserta BPKB-nya dan mobil Avanza Warna Silver Nopol T 1720 TX berserta BPKB-nya,” katanya

” Adapun mobil Avanza Warna Silver sendiri merupakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat beraksi mencuri motor NMAX warna hitam di Desa Rancabango,” ucapnya

Adapun modus para tersangka pelaku curanmor dalam melakukan aksinya di 2 TKP di wilayah Pantura Subang dengan merusak kunci kontak.

” Pelaku curanmor tersebut beraksi mencuri kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya, dengan cara merusak kunci kontak, selanjutnya membawa kabur kendaraan yang diparkir sembarangan tersebut,” terangnya

Sumarni menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka pelaku curanmor yang biasa beraksi di wilayah Pantura Subang tersebut, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

“Para tersangka pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tegas Sumarni

Lebih lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda kendaraan saat diparkir di manapun.

IMG 20221229 WA0011

“Jangan lupa selalu kunci ganda kendaraan dan jangan parkir sembarangan, ” ucapnya

Sementara itu bagi warga masyarakat Subang yang meras kehilangan kendaraannya, bisa mengecek di Polres Subang.

” Silahkan bagi warga Subang yang pernah kehilangan kendaraan atau kendaraannya ada yang mencuri, bisa mengecek kendaraan yang berhasil kami amankan dari beberapa pelaku curanmor ini,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *