Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi moment yang paling dinanti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. musababnya sebanyak 903 WBP mendapatkan hadiah Remisi Umum 17 Agustus tahun 2023.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan Remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Rinciannya, RU-1 atau pengurangan sebagian hukuman diberikan kepada sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang. Namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) , Mujiarto, Kamis (17/8/2023).
Kalapas menambahkan, penerima RU I atau pengurangan sebagian hukuman kepada 889 orang itu dengan rincian, remisi 1 Bulan sebanyak 72 orang, 2 Bulan sebanyak 105 orang, 3 Bulan sebanyak 167 orang, 4 Bulan sebanyak 350 orang, 5 Bulan sebanyak 145 orang dan 6 Bulan sebanyak 50 orang.
“Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 Bulan sebanyak 5 orang, 5 Bulan sebanyak 8 orang dan 6 Bulan sebanyak 1 orang,” papar Muji, sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan, syarat – syarat bagi seorang WBP atau narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi tersebut berjalan, dan bagi pelaku tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat – syarat sesuai ketentuan,” pungkas Mujiarto.