oleh

Majelis Hakim PTUN Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Kotabaru

Kotabaru, penanews.net Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melaksanakan pemeriksaan setempat atau verifikasi lapangan terhadap objek sengketa tanah yang diduga mengalami tumpang tindih sertifikat di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Rabu (10/6/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, Tim Hukum BASA selaku kuasa hukum penggugat, pihak tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru, pihak intervensi Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris, pemerintah desa, serta warga setempat.

Terdapat empat perkara yang sedang diperiksa dengan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa. Perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Norhasanah dengan nomor perkara 1/G/2026/PTUN.BJM, Noriansyah nomor perkara 2/G/2026/PTUN.BJM, Nur Sayuti nomor perkara 3/G/2026/PTUN.BJM, dan Suyoto nomor perkara 4/G/2026/PTUN.BJM.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama para pihak meninjau langsung batas-batas lahan yang telah dipasangi patok. Hakim juga memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan data dan keterangan terkait objek sengketa di lokasi.

Ketua Majelis Hakim, Maryam, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan data yang telah disampaikan selama proses persidangan.

“Pada pelaksanaannya kita melihat terkait lokasi objek sengketa. Pelaksanaannya tadi sudah berjalan lancar dan agenda selanjutnya yaitu kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026 mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum BASA mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan pihaknya menemukan adanya indikasi tumpang tindih pada sebagian objek sengketa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi kliennya telah lebih dahulu menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

“Ternyata benar memang faktanya terjadi tumpang tindih sebagian. Masyarakat lebih dulu memiliki lahan dan telah menanam pohon karet sebelum tahun 1980-an,” katanya.

Halim juga berpendapat bahwa pihak intervensi tidak menguasai fisik lahan yang disengketakan. Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan tanda tangan palsu dalam proses pengembalian batas yang menjadi salah satu materi sengketa.

Lebih lanjut, Halim menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tumpang tindih lahan, tetapi juga menyangkut aspek hukum lain yang telah berdampak kepada masyarakat.

“Bukan hanya perkara tumpang tindih, tetapi sudah ada pihak yang sudah di penjara, seorang ibu parubaya yang merupakan pemilik tanah,” tegasnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai seluruh bukti dan fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara, Bagian Sengketa BPN Kotabaru, Hendra, yang merupakan pihak tergugat, hanya menyampaikan bahwa, seperti yang disampaikan Majelis Hakim, Itu akan disampaikan pada kesimpulan.

Hingga pemeriksaan setempat berlangsung, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak intervensi terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

Putusan perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan setelah para pihak menyampaikan kesimpulan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 17 Juni 2026 mendatang.

(Aswad)