Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar sosialisasi sekaligus pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat di Kampung Panyandungan, RT 003/RW 006, Sabtu malam, 12 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Sosialisasi dan pendaftaran IKD dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Mekarsari, Edi Rusmana, bersama Kasi Pemerintahan Desa Erik Iryansah dan Kepala Dusun 03, Jae. Pelaksanaan kegiatan turut didukung ketua RT dan RW setempat yang membantu mengajak serta mendampingi warga untuk mengikuti pelayanan IKD.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai fungsi, manfaat, serta tata cara penggunaan IKD melalui telepon pintar. Pemerintah Desa Mekarsari juga memberikan pendampingan secara langsung kepada warga yang melakukan pendaftaran, sehingga masyarakat dapat memahami tahapan aktivasi dan penggunaan identitas kependudukan dalam format digital.
Sekretaris Desa Mekarsari, Edi Rusmana, mengatakan bahwa sosialisasi dan pelayanan pendaftaran IKD di tingkat lingkungan merupakan langkah Pemdes untuk memastikan program digitalisasi administrasi kependudukan dapat dipahami dan dimanfaatkan masyarakat secara luas.
“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memberikan pelayanan pendaftaran secara langsung kepada masyarakat. Dengan turun ke lingkungan warga seperti di Kampung Panyandungan, kami berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi sekaligus memperoleh pendampingan ketika melakukan pendaftaran IKD. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Mekarsari untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, dan mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Edi Rusmana.
Menurut Edi, keberadaan IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kependudukan melalui perangkat digital. Ia juga mengimbau masyarakat yang telah memenuhi persyaratan agar memanfaatkan layanan tersebut, sekaligus tetap menjaga keamanan telepon pintar, akun, dan data pribadi yang digunakan dalam mengakses IKD.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Mekarsari untuk tidak ragu memanfaatkan IKD. Digitalisasi administrasi kependudukan ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga merupakan upaya memberikan pelayanan yang lebih praktis kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap agar warga memahami manfaat dan cara penggunaannya dengan benar,” kata Edi.
Untuk mengikuti pendaftaran IKD, warga perlu menyiapkan telepon pintar Android dengan kuota internet aktif serta alamat email aktif. Selain itu, warga diminta membawa fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi sesuai kebutuhan pelayanan. Melalui kegiatan tersebut, Pemdes Mekarsari berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan semakin meningkat dan penggunaan IKD dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan praktis.
Boim





