Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Lapas Kelas IIA Subang melaksanakan proses pembebasan bersyarat terhadap dua orang narapidana terorisme (Napiter) sebagai bagian dari pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial, senin (14/09/26).
Proses pembebasan dilaksanakan dengan pengawalan dan koordinasi bersama Tim Densus 88 Antiteror Polri, BNPT, Satintelkam Polres Subang, Satintelkam Polsek Subang, serta Satintelkam Kodim 0506 Subang.
Pembebasan bersyarat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan pengawasan.

Melalui program pembinaan yang telah dijalani, diharapkan para Napiter mampu melanjutkan kehidupan secara positif, meninggalkan masa lalu, serta berkontribusi secara baik dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.





