Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang perihal Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Dua Raperda, yakni RAPBD Tahun Anggaran 2027 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Selasa (15/09/2026).
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Wakil Ketua I H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir dengan dihadiri Anggota Dewan sebanyak 30 orang.
Sesuai dengan hasil rapat pada 31 Agustus 2026, agenda Rapat Paripurna pada Selasa (15/09/2026) digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang dua buah Raperda, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati atas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., mewakili Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Pemajuan Kebudayaan.
Di awal penyampaiannya tentang kemajuan kebudayaan, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan atas dukungan dan perhatiannya dalam rangka pembangunan Kabupaten Subang.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Subang pada Rapat Paripurna, Senin (14/09/2026), Wakil Bupati Subang mengapresiasi dan mendukung penuh penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memandang bahwa penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan, merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Subang.
Kang Akur menyampaikan bahwa kemajuan kebudayaan tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial atau pertunjukan semata.
Pemajuan kebudayaan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Maka dari itu, keberadaan peraturan daerah tentang kemajuan kebudayaan diharapkan dapat menjadi payung hukum sekaligus pedoman bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Pemerintah daerah sependapat bahwa berbagai permasalahan pemajuan kebudayaan, seperti belum optimalnya data dan ekosistem kebudayaan, pemanfaatan budaya, kerja sama lintas sektor serta belum tersedianya payung hukum, perlu ditangani secara sistematis melalui kebijakan daerah.
Selain itu, Kang Akur memandang bahwa 11 objek kemajuan kebudayaan merupakan kekayaan daerah yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina secara berkelanjutan untuk memperkuat karakter masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Oleh karena itu, dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang kemajuan kebudayaan, Kang Akur menyampaikan perlunya dirumuskan kebijakan yang implementatif, terukur dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam penyampaiannya, Kang Akur berharap pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka dan penuh semangat kebersamaan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berharap peraturan daerah ini dapat menjadi instrumen dalam menjaga identitas budaya Subang, meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan, memberikan ruang yang lebih luas bagi para pelaku budaya, serta mendorong kebudayaan menjadi salah satu kekuatan dalam pembangunan daerah
Terakhir, Kang Akur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang hadir juga kepada pihak terkait yang telah memberikan saran serta pemikirannya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para asisten daerah, para staf ahli, para kepala perangkat daerah, para kabag lingkup Setda, para camat, serta pimpinan BUMN dan BUMD Kabupaten Subang.





