oleh

Musrenbangdes Cidokom Tetapkan RKPDes 2027 dan Usulan Pembangunan 2028

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Pemerintah Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Aula Kantor Desa Cidokom, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa sekaligus forum pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Cidokom Tahun 2027.

Musrenbangdes dihadiri Penjabat (Pj.) Kepala Desa Cidokom Wahid, Sekretaris Desa Cidokom, Sekretaris Camat Rumpin M. Soleh, staf Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Rumpin, Pendamping Lokal Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ketua RT dan RW, para kepala dusun, kader desa, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam forum tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat membahas berbagai usulan pembangunan dan pemberdayaan yang sebelumnya telah dihimpun dari tingkat kewilayahan. Usulan tersebut kemudian dikaji berdasarkan kebutuhan masyarakat, tingkat urgensi, serta kemampuan anggaran desa untuk menentukan program yang menjadi prioritas.

Pj. Kepala Desa Cidokom Wahid mengatakan, Musrenbangdes dilaksanakan untuk membahas sekaligus menetapkan RKPDes Cidokom Tahun 2027. Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menyusun daftar usulan RKPDes Tahun 2028 yang akan diajukan melalui tahapan perencanaan pembangunan berikutnya.

“Pada hari ini Pemerintah Desa Cidokom melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menetapkan RKPDes Cidokom Tahun 2027, sekaligus menyusun daftar usulan RKPDes Tahun 2028. Seluruh usulan masyarakat yang berasal dari RT dan RW terlebih dahulu kita data, kemudian dibahas bersama untuk menentukan mana yang menjadi skala prioritas sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran desa,” ujar Wahid.

Menurut Wahid, usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan melalui anggaran desa tidak berarti dihentikan. Usulan tersebut tetap dicatat dan dipersiapkan untuk diajukan melalui forum perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan maupun kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi, apabila ada usulan yang belum bisa direalisasikan melalui anggaran desa, bukan berarti usulan tersebut tidak diperhatikan. Usulan itu tetap kita data dan akan kita perjuangkan melalui tahapan Musrenbang di tingkat kecamatan maupun melalui program pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Rumpin M. Soleh mengatakan, pelaksanaan Musrenbangdes merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan yang telah melalui proses pembahasan dari tingkat bawah. Tahapan tersebut antara lain diawali dengan musyawarah di tingkat RT hingga Musyawarah Dusun (Musdus), sebelum dibahas lebih lanjut dalam Musrenbangdes.

“Musrenbang Desa ini tentunya sudah melewati tahapan-tahapannya, mulai dari musyawarah tingkat RT hingga Musyawarah Dusun atau Musdus. Jadi, usulan yang dibahas dalam Musrenbangdes merupakan hasil dari proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat kewilayahan,” kata M. Soleh.

M. Soleh menambahkan, berbagai program dan usulan yang dibahas dalam Musrenbangdes diharapkan dapat diarahkan pada peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Desa Cidokom. Karena itu, setiap usulan perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas agar pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui Musrenbangdes tersebut, Pemerintah Desa Cidokom berharap proses perencanaan pembangunan dapat berlangsung secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil musyawarah selanjutnya menjadi bahan penyusunan program prioritas desa serta dasar pengajuan usulan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah.

 

 

Boim