Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Aktivis Subang, Iqbal Maulana, menyampaikan terima kasih kepada PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) yang terus memberikan santunan kepada anak yatim dan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Cipeundeuy. Namun, apresiasi tersebut bukan berarti perusahaan terbebas dari sorotan atas persoalan perizinan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Menurut Iqbal, kepedulian sosial merupakan hal positif yang patut dihargai. Akan tetapi, kegiatan santunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan persoalan kepatuhan terhadap aturan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak ditempatkan sebagai tameng ketika perusahaan masih menghadapi pertanyaan mengenai legalitas dan aktivitas usahanya.
“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada PT CMM yang masih menunjukkan kepedulian kepada anak yatim dan lansia. Bantuan itu tentu bermanfaat bagi penerimanya. Namun, jangan sampai santunan justru menjadi tameng dalam menghadapi persoalan yang harus diselesaikan. Kepedulian sosial patut diapresiasi, tetapi aturan tetaplah aturan,” tegas Iqbal pada Sabtu (24/10/2026).
PT CMM sebelumnya menyalurkan santunan kepada 280 orang, terdiri dari 230 anak yatim dan 50 lansia dari Desa Cimayasari dan Desa Cipeundeuy. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) malam tersebut disebut perusahaan sebagai program sosial rutin yang telah berjalan selama empat bulan.
Bagi Iqbal, persoalannya bukan terletak pada pemberian santunan, melainkan bagaimana perusahaan menjalankan seluruh tanggung jawabnya. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh manfaat dari kegiatan sosial sekaligus mendapatkan kepastian bahwa aktivitas usaha di lingkungan mereka telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat hanya ditampilkan ketika perusahaan menggelar kegiatan sosial, sementara persoalan yang menyangkut kepentingan publik tidak mendapatkan penjelasan yang terang. Warga bukan alat pencitraan siapa pun. Kepentingan masyarakat harus benar-benar dilindungi,” ujarnya.
Sorotan terhadap PT CMM bukan tanpa latar belakang. Pada 1 Oktober 2026, Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Subang bersama sejumlah dinas terkait melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut. Dalam pemberitaan hasil sidak, DPRD menyebut proses perizinan perusahaan belum selesai, sementara telah ditemukan aktivitas pengumpulan barang dan keluar masuk kendaraan berukuran besar.
Atas kondisi itu, aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan dipenuhi.
Persoalan kembali mencuat pada 14 Oktober 2026 ketika DPRD menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Satpol PP menyusul informasi dugaan perusahaan kembali beroperasi. Saat itu, DPRD menekankan perlunya memastikan status operasional dan pemenuhan persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Iqbal menilai, rangkaian persoalan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi dan tindak lanjut yang terukur. Kegiatan santunan, menurutnya, tidak boleh mengalihkan perhatian dari pertanyaan mengenai status perizinan perusahaan.
“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemerintah harus menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, kalau masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, jangan sampai penegakan aturan menjadi kendur hanya karena perusahaan memiliki kegiatan sosial. Jangan ada standar berbeda dalam penegakan aturan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan sosial dan kepatuhan hukum merupakan dua hal berbeda. Santunan dapat membantu penerimanya, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kewajiban perusahaan telah terpenuhi.
Di sisi lain, keberadaan PT CMM juga berkaitan dengan mata pencaharian warga setempat. Pemberitaan sebelumnya menyebut sekitar 70 warga Desa Cimayasari bekerja di perusahaan tersebut dan terdampak penghentian sementara aktivitas usaha.
Iqbal berpandangan, kepentingan pekerja memang harus diperhatikan. Namun, nasib mereka tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan usaha yang berlaku.
“Jangan jadikan warga sebagai tameng. Kami juga memikirkan nasib pekerja yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan. Tetapi, kepentingan pekerja dan kepatuhan terhadap hukum tidak boleh dipertentangkan. Pemerintah harus mencari jalan keluar yang sesuai aturan, bukan membiarkan persoalan perizinan menjadi kabur,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Subang, Satpol PP, DPRD, serta instansi teknis terkait menjelaskan perkembangan penanganan PT CMM secara terbuka. Kepastian mengenai status operasional, kelengkapan perizinan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dinilai penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan.
Menurutnya, pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada sidak dan pernyataan di ruang publik. Hasil pemeriksaan harus diikuti langkah yang jelas, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai yang ramai justru santunannya, sementara persoalan utama belum mendapatkan jawaban yang terang. Kami mengapresiasi bantuan kepada anak yatim dan lansia, tetapi perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab melalui kepatuhan, keterbukaan, dan kesediaan menyelesaikan persoalan sesuai aturan,” tandasnya.
Iqbal menegaskan, kritik tersebut bukan ajakan untuk menolak santunan atau merugikan masyarakat penerima bantuan. Sebaliknya, ia berharap kegiatan sosial tetap berjalan, sementara persoalan perizinan ditangani secara profesional dan transparan.
“Santunan patut diapresiasi, tetapi bukan tiket untuk menghindari pemeriksaan. Warga berhak menerima bantuan sekaligus berhak mendapatkan kepastian hukum, ” Pungkas Iqbal.





