Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi angkutan hasil tambang, sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemkab Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Padahal akibat permasalahan ini, sudah banyak membuat kerusakan infrastruktur jalan, korban tewas dan luka kecelakaan lalu lintas, ISPA, kemacetan, pungli, dan pelibatan anak – anak di bawah umur.
“Berbagai dampak negatif tersebut harus ditanggung dan dirasakan oleh warga masyarakat yang berada di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Gunung Sindur dan Ciseeng,” ungkap Junaedi Adi Putra, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang, Selasa (17/01/2023).
Ia menjelaskan, Pemkab Bogor berusaha membuat aturan jam operasional berupa Perbup Bogor nomor 120/2021 tentang jam operasional angkutan tambang. Tapi hasil pelaksanaan Perbup itu di lapangan masih jauh dari harapan. Karena masih saja banyak yang melanggar, bermuatan berlebih, truk tambang parkir di jalan dan melibatkan sopir tembak dibawah umur
“Prihatin dan empati dengan kondisi itu, maka Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) melayangkan surat protes tertulis dan mendatangi langsung kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor,” terang Junaedi.
Ia menuturkan,,tingginya angka peristiwa kecelakaan lalu lintas akibat adanya lalu lalang kendaraan truk angkutan tambang membuat warga masyarakat gerah dan was – was ketika harus bersinggungan dengan truk tambang di jalan.
Dari data yang dihimpun AGJT, lanjutnya, di sepanjang bulan September 2022 – Januari 2023 telah terjadi 13 Lakalantas di Kecamatan Parungpanjang dan Rumpin, dam mirisnya 4 diantara korban laka lantas tersebut meninggal dunia.
“Kedatangan kami ke Kantor Dishub Kabupaten Bogor untuk menyampaikan surat desakan penegakkan aturan jam operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang dan Rumpin yang belum berjalan dengan baik pelaksanaannya,” ujar Jun, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, surat desakan untuk adanya penegakan jam operasional itu berdasarkan 8 poin penyesuaian dan pertimbangan, yaitu :
1). Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2). Perbup Kab.Bogor Nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor.
3). Perbup Tangerang Nomor 46 ,47/2018 tentang waktu operasional angkutan barang dan tambang.
4). Surat Keputusan Bersama (SKB) antara masyarakat Kecamatan Gunung Sindur, perusahaan tambang, transporter dan Muspika tahun 2019 dan perubahan tahun 2020 di Kecamatan Gunung Sindur
5. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk tambang/tronton di wilayah hukum Parungpanjang dan Rumpin
6. Kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh truk tambang/tronton dengan muatan berlebih/overload
7. Terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab
8. Ketidakpastian rencana pembangunan jalur jalan tol khusus tambang.