Kalimantan Barat. penanews.net _ Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan Alias Hasan (AH) terkait kasus pencurian arang tempurung kelapa yang terjadi di Jalan Raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa 12-04-2022 lalu.
Suyitno mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara di tingkat Polsek pada hari Sabtu 23-04-2022. dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya,” terangnya melalui siaran pers diterima Media, Jumat 27-05-2022.
Kapolsek menjelaskan gelar perkara dilakukan karena AH mengaku sebagai pemilik arang yang dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp10 juta. Hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi inisial A.
“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau dibakar di lahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa, Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi F, lahan yang disewa dengan nama kantornya CV Borneo Exspor. Pemiliknya berada di Kalimantan Selatan.
“Karyawannya bernama AH, dan pihak perusahaan tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap dan permasalahan minta untuk tidak diproses lebih lanjut,” ujar Suyitno.
Sementara keterangan W, saksi lainnya mengatakan bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya. Dibeli oleh F, namun pembayarannya melalui AH. Akan tetapi tidak diserahkan kepada W.
Akhirnya W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut. Sebelum mengambil W telah konfirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp, namun tidak ada jawaban.
“Sampai berita ini diturunkan kami Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV Borneo Exspor yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka intrograsi ke Polsek Sungai Kakap,” tuturnya.
yang Dilaporkan ke Kapolda, Ini Penjelasan Kapolsek Sungai Kakap
Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno menyatakan pihaknya telah menindak lanjuti pengaduan Alias Hasan (AH) terkait kasus pencurian arang tempurung kelapa yang terjadi di Jalan Raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa 12-04-2022. lalu.
Suyitno menjelaskan setelah menerima pengaduan tersebut Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara di tingkat Polsek pada hari Sabtu 23-04-2022 dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya,” terangnya melalui siaran pers diterima Media pada, Jumat 27-05-2022.
Kapolsek menjelaskan gelar perkara dilakukan karena AH mengaku sebagai pemilik arang yang dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp10 juta. Hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi inisial A.
“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau dibakar di lahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa, Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi F, lahan yang disewa dengan nama kantornya CV Borneo Exspor. Pemiliknya berada di Kalimantan Selatan.
“Karyawannya bernama AH, dan pihak perusahaan tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap dan permasalahan minta untuk tidak diproses lebih lanjut,” ujar kapolsek Akp Suyitno tegas.
Sementara keterangan W, saksi lainnya mengatakan bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya. Dibeli oleh F, namun pembayarannya melalui AH. Akan tetapi tidak diserahkan kepada W.
Akhirnya W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut. Sebelum mengambil W telah konfirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp, namun tidak ada jawaban.
“Sampai berita ini diturunkan kami Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas laporan kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV Borneo Exspor yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka intrograsi ke Polsek Sungai Kakap,” tuturnya.
Kapolsek menegaskan akan menerima semua pengaduan masyarakat dan melakukan prosedur penanganannya sesuai tahapan. Mulai dari olah TKP pemanggilan saksi-saksi dan seterusnya.
“Saya mengharapkan masyarakat bersabar, karena semua aduan yang kami terima akan terus dilakukan penyelidikan guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” tutup AKP Suyitno itu semua pakai proses, bukan lapor langsung bergerak, ada proses semuanya”
Diberitakan sebelumnya, Kinerja jajaran Polsek Sungai Kakap membuat kecewa Alias Hasan 49 th pelapor korban kasus pencurian arang tempurung kelapa di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, laporannya diduga tidak diproses Polsek Sungai Kakap.
Menurut Hasan lambannya perkara pencurian tersebut ditangani kami pihak Polsek Sungai Kakap lambat, dan akhirnya membuat Hasan mencari keadilan sampai ke Mapolda Kalbar.
Dan Hasan memutuskan untuk melapor ke Mapolda Kalbar, pada Rabu siang 25-05-2022.
Rusman / Boim