Kotabaru, penanews.net _Kalimantan Selatan. Perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi satu H. Hasanuddin hadiri May Day 2025, sekaligus terima 9 tuntutan Buruh Serbusaka, di Lapangan Siring Laut Kotabaru, Kamis (1/5/25).
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari komisi I, fraksi Nasdem Demokrat Indonesia (NDI) H. Hasanuddin menyampaikan bahwa memperingati hari buruh internasional sangat penting untuk dilaksanakan. peringatan tersebut bukan sekedar seremonial belaka namun banyak hikmah dan hal positif yang bisa diambil.
“Kami selaku wakil rakyat, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para buruh yang ada dengan segala kontribusinya selama ini, yang mana mempunyai peran penting dalam pembangunan, baik itu bidang sosial maupun sektor ekonomi,” ucapnya.
Ia selaku wakil rakyat sangat mengharapkan kepada semua stake holder terutama kepada pemerintah dan pengusaha hendaknya semakin memperhatikan keadilan terhadap kaum buruh, baik itu dari kelayakan upahnya yang minimal sesuai UMP atau UMR, kepantasan jam kerjanya, juga hak-haknya yang lain juga harus diperhatikan seperti hak statusnya, hak jaminan kesehatannya, dan lain-lain.
“Kami juga dengan momentum ini mengharapkan kepada para buruh sendiri juga untuk selalu tingkatkan semangat bekerja dan semangat memperjuangkan haknya serta selalu merapatkan barisan juga memupuk solidaritas antar buruh,” harap Hasanuddin.
Ia menambahkan semoga para buruh sendiri kedepannya juga semakin banyak memberikan kontribusi positif untuk pembangunan negara dan khususnya daerah Kabupaten Kotabaru.
Informasi tambahan dalam Raperda yang diserahkan ke pihak DPRD Kotabaru, para Buruh menyuarakan sembilan tuntutan utama, yaitu :
1. Terbit UU Ketenagakerjaan baru ut kesejahteraan buruh.
2. Wujudkan Upah Layak dengan Menggunakan Struktur Skala Upah.
3. Hapuskan segala bentuk buruh Alih Daya dari pekerja inti.
4. Libatkan serikat buruh dalam fungsi P2K3.
5. Singronkan regulasi jaminan pensiun buruh.
6. Lindungi Hak Buruh Perempuan dan Anak.
7. Lindungi Hak Kebebasan berserikat.
8. Terbitkan perda perlindungan buruh sawit.
9. Melakukan pengawasan kepada pengusaha dalam menerapkan sistem manajemen K3.
(Aswad)





