Anggota Koramil 0621-19/Rumpin. Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Pertambahan penduduk dan tingginya pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan permintaan terhadap pangan dan energi. Pemenuhan kebutuhan akan permintaan-permintaan pangan dan energi perlu mendapat perhatian bersama, sehingga ketahanan terhadap pangan dan energi akan tetap terjaga, sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan dan energi menjadi prasyarat mutlak.

Dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh masyarakat, kemandirian pangan, dan memastikan masyarakat terlepas dari kerawanan pangan, Pemerintah melalui Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang pedoman ketahanan pangan di Desa.

“Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen,”

Untuk memastikan program ketahanan pangan, Anggota Koramil 0621-19/Rumpin Serka Suherman, melakukan monitoring serta pengawasan pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dimana Program tersebut yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2022. Kamis (05/01/2023).

Serka Suherman pada saat memonitoring Progam Ketahanan Pangan menyampaikan, pada hari ini saya melakukan monitoring pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Rumpin. Monitoring ini salah satu tugas saya selalu Babinsa Desa Rumpin. Ucapnya

IMG 20230104 WA0080

Masih dia, program ketahanan pangan Desa Rumpin di setiap RT dengan Berbudi Daya Ikan lele. Sejauh dan hasil daripada monitoring ini semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. “Harapan saya dengan diadakan program ini ketahan pangan di desa dapat stabil dan tercukupi,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *