Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Babhinkamtibmas Desa Pangradin beserta Babhin Wirajaya Kecamatan Jasinga menyampaikan arahan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada warga Desa Pangradin Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Senin (26/6/2023).
Babhinkamtibmas Pangradin Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Cucu dan Aipda Fery, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga Desa Pangradin tentang (TPPO) yang bertempat di Kp. Pangradin Dua Desa Pangradin Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa himbauan tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pesan-pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, kami menghimbau untuk bersama-sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat,” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan/kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang (TTPO) akan dikenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak dikenal datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri. Jangan hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaan agar terjamin payung hukumnya,” pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.