Aparatur Desa Bertanya Pencairan ADD, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD

Jurnalis : Boim / Fahri

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Sejumlah Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Bogor mempertanyakan belum cairnya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang hingga akhir bulan Maret 2023 ini belum juga ada kabar beritanya.

“Hingga sekarang juga belum ada surat edaran dari DPMD soal usulan pencairan ADD, jadi kami belum bisa ajukan. Tentu kami dan para aparatur desa menunggu,” ucap Mad Yusuf Supriatna, Kepala Desa (Kades) Cogrek Kecamatan Parung.

Hal senada disampaikan Sekdes Bojong Sempurna Kecamatan Parung, Sidik. Menurutnya, meski tidak mengganggu pelayanan kepada publik, tapi aparatur desa juga sangat berharap agar ADD bisa segera ada pelaksanaan pencairan.

“Iya karena memang dari ADD itulah kami para aparatur desa bisa memenuhi biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Makanya pencairan ADD itu sangat kami harapkan,” ujar Sidik.

Dikonfirmasi hal ini, Teuku Mulya ST MT, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor mengatakan bahwa belum cairnya ADD tersebut karena harus menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) terkait Perbup Bogor tentang ADD.

“masih menunggu selesainya evaluasi Perbup Bogor tentang ADD itu. Kalau dari Pemprov Jabar sudah selesai, sekarang tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Jadi ini pengesahan dasar hukum Perbup Bogor soal ADD tersebut,” ungkap Teuku Mulya.

Ia menjelaskan, soal dasar hukum atau landasan hukum dari sebuah kebijakan terkait anggaran sangat penting karena berkaitan dengan soal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk soal pengelolaan keuangan.

“Evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar dan Kemendagri atas Perbup Bogor itu karena PLT Bupati Bogor terbatas dalam kewenangannya,” tutur Kepala BPKAD.

Teuku Mulya juga memaparkan, bahwa proses evaluasi Perbup Bogor dilakukan sangat detail baik oleh Pemprov Jabar maupun Kemendagri. Ia menuturkan, di dalam surat evaluasi itu tidak boleh ada kesalahan tulis huruf, angka nominal atau besaran anggaran dan sebagainya.

“Pada prinsipnya, saat ini upaya untuk adanya pencairan terus dilakukan. Saya sudah dapat info dari Bagian Perundang Undangan Setda bahwa proses terus di lakukan. Semoga saja hal ini bisa segera selesai hasil evaluasi nya,” tukas Kepala BPKAD Teuku Mulya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *