Apartemen Grand Asia Afrika Bandung , lahan siapa ?

Kota Bandung. penanews.net _ Jawa Barat. BPN Kota Bandung  yang menerbirtkan HGB terhadap Apartemen Grand Asia Afrika,  hingga saat ini masih belum menjawab surat dari LBH Elang Maut yang diberi kuasa oleh ahli waris DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA, pemilik Eigendom Verponding No. 6014 dengan luas tanah 20.120 M2, akte tertanggal 18 Januari 1936 No. 44 Meetbrief ( surat ukur ) No. 685 tanggal 22 Agustus 1934 tertulis atas nama orang pribumi yaitu DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA , terletak di Tjikawo, district Tegallega, Regenschap Bandoeng, West Java, sekarang di Desa Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Apartemen Grand Asia Afrika Bandung , lahan siapa ?

” Kami tidak tahu lagi harus bersurat kepada siapa, BPN Kota Bandung yang jelas-jelas dikirimi surat saja tidak peduli , masa bodoh atau cuek bebek ” Ungkap  Lambok H Pakpahan, SH selaku Direktur LBH Elang Maut.

” Tapi BPN Kota Bandung  tidak usah khawatir, kami tidak akan bosan dan lelah bersurat ke semua pihak, termasuk kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ” Tutur Bang Lambok.

” Celoteh Bang Elang ”

” Kembalikan lahan kepada pemiliknya, atau kau ganti kerugiannya atau…kau akan dikutuk lahan tersebut ”

 

Pewarta : Saepudin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *