Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Mandul nya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan tambang terus menjadi perhatian masyarakat khususnya di area usaha tambang dan jalur distribusi angkutan tambang.
Sejumlah warga terus menyoroti lalu lalang truk tambang yang bisa bebas beroperasi di waktu siang hari, padahal di dalam Perbup 120 merupakan waktu (jam) larangan beroperasi bagi truk tambang.
“Liat aja deh sendiri. Kenyataannya setiap hari truk – truk tambang itu masih bebas keluar masuk siang hari. Perbup 120 nggak pengaruh, ada atau tidak ada petugas juga sama ko nggak ngaruh,” ungkap Halim Hutabarat, seorang warga Kecamatan Parung Panjang.
Adanya rasa kecewa, kesal hingga sikap pesimis warga masyarakat terhadap lemahnya penegakan aturan, tentu akan menjadi sebuah catatan negatif. Bahkan muncul di kalangan masyarakat satu anekdot yang menyebutkan bahwa adanya aturan memang untuk di langgar.
Dimintai tanggapan soal tersebut, pengamat sosial dan kebijakan publik dari Skoba Madani Institut, Abu Swandana mengungkapkan jika pemerintah tidak tegas dalam penegakan aturan atau regulasi, maka yang akan muncul adalah degradasi atas kepercayaan dan kewibawaan di mata masyarakat.
“Anekdot soal aturan yang dibuat untuk dilanggar itu tentunya salah besar. Karena aturan apapun sejati nya dibuat untuk adanya kebaikan, keadilan, kesejahteraan bagi warga masyarakat. Tapi saya maklum, hal ini muncul karena tidak tegasnya aparat berwenang,” ujar Swandana.
Sebagai informasi, Perbup Bogor 120 tahun 2021 ditetapkan oleh Pemkab Bogor guna mengatur lalu lalang kendaraan (truk) angkutan tambang, khususnya di wilayah area tambang dan jalan tambang.
Perbup Bogor 120 tahun 2021 juga merespon banyaknya keluhan dari warga masyarakat terutama di wilayah kecamatan yang selama ini terdampak negatif dari usaha tambang diantaranya Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang, Gunung sindur dan Ciseeng.