Subang penanews.net – Jawa Barat. Polemik yang terjadi antara petani penggarap lahan kerjasama (KS) seluas 306,95 Hektar, terdiri dari 4 kelompok tani dengan PT. Sang Hyang Seri (SHS) ingin menerapkan pola swakelola pada lahan tersebut.
Selama 2 bulan, kurang lebihnya perjuangan petani KS 306 bahkan beberapa waktu lalu sempat melakukan demo ke Kementrian BUMN dan DPR RI.
Pada audiensi dengan DPRD Komisi II Kabupaten Subang, selain perwakilan petani juga didampingi Ormas GIVAL, Direktur Produksi PT. SHS bersama staf, hadir juga Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Subang, General Manajer PJT II Wilayah III Subang, Kepala Bapenda dan Kepala BPN Kabupaten Subang.
“Kami dari komisi II DPRD Kabupaten Subang menyerap semua informasi para petani dan pihak PT. SHS untuk didalami, namun yang terpenting atau urgen adalah, bagaimana petani tetap di pada pola kerjasama untuk musim yang sudah berjalan,” jelas Ir. Novaza Sinta Narwasthu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang.(01/02/2023)
Dauscobra, Ketua Umum Ormas GIVAL mengatakan bahwa pihak DPRD Kabupaten Subang khususnya Komisi II untuk dapat menyerap informasi para petani dan melakukan pengawasan kepada PT. SHS yang selama ini memiliki tunggakan pajak serta retribusi pengairan.
“Saya berharap hari ini juga ada keputusan untuk petani KS 306, karena ini sudah berlangsung terlalu lama bahkan para petani sudah mengelola selama 2 bulan, seharusnya ada kejelasan nasib mereka,” ucap H. Eman salah ketua kelompok tani yang pernah merasakan untung ruginya pola swakelola.
Karyawan Gunarso, Direktur Produksi PT. SHS berjanji besok siang setelah melakukan rapat dengan Direktur Utama yang baru Adhi Cahyono Nugroho akan memberikan keputusan untuk para petani KS 306.