Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Pernyataan Kadinkes Subang dr Maxi terhadap keluarga pasien bayi kembar siam asal desa palabuan, kelurahan suka melang, kecamatan subang kota, kabupaten subang terhadap awak media selasa (4/10/2022)
Menurut informasi yang didapat dari pihak puskesmas suka rahayu bahwa anak pertama dari pasangan Imam syafi’i Harahap (25) dan Desi Lubis (24) ini melakukan persalinan di Rumah sakit Ci Ereng pada hari jumat (23/09/2022) dengan menggunakan BPJS artinya langkah awal sudah bagus karena sudah memiliki kepesertaan, ujar maxi
Maxi mengatakan posisi bayi kembar siam tersebut sekarang berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung karena harus melakukan operasi pemisahan, kalau pihak rumah sakit Hasan Sadikin sanggup menangani secara teknis operasional dan kemampuan dokter di sana, kami dari pihak Dinas Kesehatan Subang menyerahkan sepenuhnya kepada team rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, tapi seandainya ada konsekuensi biaya yang harus di tanggung keluarga pasien, kemungkinan kami akan mengkonsultasikan dengan pihak rumah sakit Hasan Sadikin, untuk dilakukan rujukan ke rumah sakit umum pusat nasional yaitu Rumah Sakit Doktor Cipto Mangun Kusumo (RSCM) di Jakarta
Maxi menambahkan karena rumah sakit Doktor Cipto ini adalah salah satu rumah sakit yang punya hak Diskresi artinya bisa menggunakan uang negara apabila jaminan yang ada tidak sanggup membiayai karena BPJS nya tidak bisa mengcover sebagian, hak dari rumah sakit pusat nasional tersebut bisa menggunakan uang negara
Kami akan terus mengkomunikasikan terkait dengan penanganan utama masalah di teknis medisnya, apabila keluarga Bapak Imam ini membutuhkan uluran tangan, untuk sementara waktu selama perawatan di rumah sakit, kami pihak Dinkes Subang akan mencoba mengkomunikasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memfasilitasi keluarga pasien tersebut, imbuhnya
Sementara itu menurut maxi, untuk melakukan tindakan operasi biasanya pihak dokter menunggu kondisi bayi tersebut bagus, fungsi tubuh dari hasil evaluasi sudah optimal, bisa berjalan baik dan bisa dipisahkan, itulah saat yang tepat untuk dipisahkan, jadi melihat kondisi dan perkembangan fungsi dari organ tubuh masing-masing biasanya kalau kondisi kedua bayi tersebut bagus minimal dalam waktu 6 bulan sudah bisa dipisahkan, pungkasnya
Indri