Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Diskon pajak kendaraan bermotor kembali di gelar Bapenda Jabar di bulan Juli dan Agustus ini, Bapenda Jabar menggelar Diskon pajak kendaraan bermotor tersebut di mulai dari tanggal 3 Juli sampai 31 Agustus 2023
Buat seluruh warga Jabar yang mau mendapatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) silahkan mendatangi kantor Samsat daerah masing-masing dengan ketentuan syarat sebagai berikut :
STNK asli, E KTP pemilik baru, SKKP/SKDP terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan di Samsat.
Sementara itu untuk pembayaran PKB 5 tahunan adalah sebagai berikut:
Mempersiapkan kelengkapan berkas dan melakukan cek fisik kendaraan, lalu akan disahkan oleh petugas yang berwenang
Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil no antrian
Melakukan pendaftaran ulang di loket 5 tahunan, mengetahui progresif kendaraan, melakukan pembayaran, mengambil STNK, SKKP, TNKB.
Sedangkan pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK, apabila BPKB sedang dijaminkan maka harus ada surat keterangan beserta fotocopy BPKB tersebut.
Sebagaimana telah disampaikan pada iklan yang terdapat di akun Instagram resmi Bapenda bahwa program ini diperuntukan khusus untuk kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 tahun, PKB yang dibayarkan hanya 3 tahun yang terdiri dari PKB tunggakan ditambah 1 tahun pajak berjalan.