oleh

Barang Bukti Dua Perkara Tindak Pidana Narkotika Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kotabaru

Kotabaru, penanews.net _ Kalimantan Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana narkotika, yang merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Kotabaru, Jumat (13/6/25).

Pemusnahan dilakukan terhadap dua perkara yang melibatkan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur.

Tersangka inisial RPH, LP/A/15/V/2025, dengan barang bukti 100,27 gram sabu, dilakukan penangkapan di Perumahan Bumi Amandit Raya RT.09, Desa Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.

Sebanyak 100 gram sabu tersebut dimusnahkan, sementara 0,25 gram disisakan untuk keperluan persidangan. Barang bukti dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu No. B-1430/0.3.21/Enz.1/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Sedangkan, tersangka inisial S, LP/A/01/IV/2025, dilakukan penangkapan di Jl. Raya Lintas Timur Km.33 RT.06, Desa Langkang Lama, Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru, Senin 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.

Barang bukti 700 butir Carnophen/Zenith, dan dimusnahkan 670 butir, sementara 20 butir disimpan untuk proses pembuktian di pengadilan. Dasar Hukum pemusnahan yakni Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Kotabaru No. B-11/O.3.12/Enz.1/04/2025 tanggal 18 April 2025.

Foto: Humas Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotabaru. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Masyarakat diharapkan turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri dan BNN setempat, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

(Awad/Hum)