Subang. penanews.net _ Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) Subang khususnya Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang sudah mulai dipasang oleh bakal calon legislatif dan kepala daerah di Seluruh pelosok Kabupaten Subang.
Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Subang, Imanudin mengatakan penyelenggaraan pemilu 2024 belum sampai pada tahapan penetapan caleg maupun calon kepala daerah definitif, apalagi tahapan kampanye.
“Pak Bupati dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) turunkan saja alat peraga, baliho yang sudah mulai banyak itu. Kalau memang tidak tertib aturan, melanggar peraturan daerah, dan mengganggu K3 turunkan saja,” ujar Imanudin, Rabu (14/2/2023).
Imanudin mengatakan, saat ini penyelenggaraan pemilu 2024 belum sampai pada tahapan penetapan dan kampanye. Jadi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada, pemasangan alat peraga oleh bakal calon belum dilarang.
” Regulasi yang dapat digunakan untuk menertibkan alat peraga kampanye adalah peraturan daerah (perda). alat peraga yang sudah dipasang sebelum waktunya, bisa jadi melanggar zonasi pemasangan alat peraga luar ruang atau K3,” ucapnya
Imanudin mengingatkan kepada partai politik atau individu yang mengklaim dirinya sebagai bakal calon Legislatif maupun kepala daerah agar tidak mendahului tahapan pemilu dengan memasang alat peraga kampanye.
“KPU Pusat hingga daerah kabupaten Subang belum menetapkan siapa calon legislatif maupun kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut bertarung pada pemilu 14 Februari 2024
“KPU juga belum membuka pendaftaran bakal calon presiden, calon legislatif, maupun calon kepala daerah,”imbuhnya
Tapi, kata Imanudin, saat ini di berbagai pelosok sudah banyak yang langsung mengklaim dirinya calon legislatif, kepala daerah. Dan tertulis di balihonya
Meski demikian, Imanudin mengatakan, pihaknya tidak melarang jika ada tokoh masyarakat atau kader parpol bakal calon kepala daerah yang berniat menysosialisasikan dan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Namun, dia meminta, upaya itu dilakukan dengan tetap taat pada aturan.
“Sosialisasikan diri maupun partai tetap harus ngikuti aturan yang berlaku, memasang alat peraga kampanye tidak disembarang tempat,” ucapnya
Kami dari Bawaslu berharap, Satpol PP bisa segera menertibkan alat peraga kampanye yang banyak tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Subang
“Pemasangan alat peraga kampanye Caleg maupun calon kepala daerah, saat ini belum saatnya dan mengganggu K3, semoga bisa segera ditertibkan oleh pihak terkait,” ujarnya.