Bandung, penanews.net Jawa Barat- Belasan ORMAS ISLAM di Bandung mendatangani kantor BaKesbangPol di Jl. Aceh, sekitaran Komplek Balai Kota Bandung. Para perwakilan dari Ormas Islam yang hadir dalam Audiens bersama Pa Sony dari Sekertaris Kesbangpol di ruang Rapat terkait pelecehan terhadap Baginda Nabi Muhammad Rasulullah SAW.
Polemik yang terjadi membuat resah masyarakat terutama umat Islam, karena sudah sering terjadi kasus penistaan dan pelecehan terhadap simbol simbol agama.
Dalam Rapat tuntutan yang tergabung dalam FORMASI (Forum Ormas Islam) menuntut beberapa tuntutan kepada pihak pihak terkait, untuk menindak lanjuti terhadap perusahaan Hollywings yang telah melakukan beberapa pelanggaran perundangan negara.Tentang penidaan dan Penistaan Agama tertuang pada Pasal 156 & Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Forum Umat Islam Siaga Umat menyatakan Sikap dalam Rapat di kesbangpol
1.Memunta kepada pemerintah kota Bandung dan Dinas Terkait untuk menutup dan Mencabut Izin Usaha Hollywings yang ada di Kota Bandung.
2.Mengapresiasi dan Meminta Kepada Aparat Kepolisian untuk mengusut pemilik Hollywings.
3.Meminta kepada Walikota Bandung dan DPRD Kota Bandung untuk membuat Perda Pelarangan penjualan Minol demi terwujudnya Masyarakat Bandung yang bebas dari Dampak Minuman Berakohol.
Red: Al fakir Gusman