Belasan Spanduk Iklan Tanpa Izin Alias “Bodong” Dibabat Petugas Satpol PP

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Sebanyak 15 buah spanduk bodong alias tidak berizin dan terpasang di jalan raya Parung dicopot oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Kecamatan Parung.

Menggunakan mobil patroli Satpol PP, delapan petugas penegak Perda ini terus menyisir sejumlah spanduk liar tanpa izin yang terpampang di jalan raya Parung. Delapan personil Satpol PP ini langsung turun dan mencopot spanduk liar yang kedapatan terpasang tersebut.

“Ada 15 spanduk yang kami copot dan amankan. Ada spanduk iklan dari produk hijab IG dan spanduk iklan perumahan VRG dan perumahan BP,” ungkap Endang Darmawan, Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung, Selasa (2/8/2022)..

Pria yang biasa akrab dipanggil Jek ini, menjelaskan, giat penertiban spanduk liar tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan program trantibum di wilayah Kecamatan Parung.

“Giat penertiban spanduk tak berijin ini berlangsung di raya Parung meliputi Desa Jabon Mekar, Pamegarsari dan Desa Parung. Kami harap kepada semua pihak agar terlebih dahulu mengurus izin iklan usahanya sesuai dengan peraturan daerah dari Pemkab Bogor,” tegas Jek.

 

Boim / Fahry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *