Berbagai Organisasi Pers Provinsi Riau Gelar Aksi Unjuk Rasa

Pekanbaru penanews.net – Aliansi Pers Pergerakan Tolak Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, lakukan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Riau, Drs Syamsuar,M.Si. Kamis, 21/10/2021.

Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri ini, merupakan gabungan dari puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau, yang sama-sama merasakan adanya intervensi Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si terhadap kehidupan Pers di Provinsi Riau, dengan menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h, yaitu mengatur perusahaan Pers harus Terverifikasi di Dewan Pers, dan UKW Utama sebagai syarat bekerjasama publiaksi di Pemerintah provinsi Riau.

,”Pasal 15 itu tidak punya dasar hukum, bahkan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, yaitu asas Lex spesialis derogat legi generalis, dan Lex superiori derogat legi inferiori, sebab bicara soal Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan sudah ada undang-undang nya Lex spesialis, dan sudah di atur apa itu perusahaan Pers, dan apa itu wartawan, bahkan apa peran dan fungsi Pers semua sudah ada di UU Pers No 40 th 1999,” sebut Feri Sibarani kepada awak media.

Menurut Feri Sibarani, yang kini memimpin Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI) itu, karena Pergubri cacat hukum, sebagaiamana dimaksud di atas, maka dengan sendirinya, dia tidak berlaku, atau harus dicabut, karena bertentangan dengan ketentuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaiamana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

,”kita minta Gubernur Riau segera cabut Pergubri ini, karena melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas dimana letak permasalahannya, namun gubernur Riau, yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, justru tetap akan memberlakukan Pegubri. Padahal pendapat kita, Oleh sejumlah pakar hukum Riau dan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, mengatakan pasal 15 Pergubri tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Sebelum aksi unjuk rasa Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di laksanakan, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru melalui kanit Intelkam, Kismon Simarmata, mencoba memfasilitasi Aliansi Pers dengan gubernur Riau, untuk duduk bersama membahas jalan keluar permasalahan. Setelah pembahasan kurang lebih 1 jam di ruangan rapat Sekdaprov Riau, akhirnya tidak ada kesepakatan yang di setujui antar dua pihak, sehingga aksi demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.

,”Tidak ada solusi, hanya perdebatan, yang berputar-putar, semua sudah kami jelaskan, namun percuma. Yang pasti perjuangan Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri akan terus berjalan, ini tidak bisa kita biarkan, konon berimbas ke daerah kabupaten/Kota. Kita akan terus gelorakan Pergubri dicabut, banyak kesalahannya, banyak yang dirugikan, dan hanya segelintir Orang yang akan menikmati, ini tidak adil dan sangat mencederai kehidupan Pers,” pungkas Feri.

 

Sumber : DPP SPRI

Red05

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *