oleh

Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Lakukan Sambang Warga, Sosialisasikan Pencegahan TPPO

Bogor, penanews.net _ Jawa Barat. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Cikuda, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program kepolisian yang bertujuan memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan implementasi arahan Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., yang mengacu pada kebijakan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Dalam arahannya, Bhabinkamtibmas didorong untuk aktif menyambangi warga dan membina masyarakat secara langsung sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Soma berdialog dengan warga dan tokoh masyarakat setempat. Ia menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu patuh terhadap hukum, menjaga ketertiban lingkungan, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

Selain itu, Aiptu Soma turut menyosialisasikan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Menurutnya, modus seperti itu kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang yang dapat merugikan masyarakat.

Kegiatan sambang tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat kemitraan antara aparat kepolisian dan warga. Aiptu Soma menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto, menyatakan bahwa kegiatan sambang warga secara rutin merupakan strategi kepolisian untuk membangun kedekatan emosional serta menyerap berbagai informasi dari lapangan. “Kami ingin menciptakan komunikasi dua arah yang efektif demi menjaga situasi yang kondusif,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi kriminalitas maupun TPPO. Ia juga menginformasikan layanan Call Center Polres Bogor di (021) 110 dan nomor WhatsApp aduan 0812 1280 5587 yang siap melayani selama 24 jam.

 

 

(Boim)