BONGKAR…OTAK OTAK PENUNDA PEMILU !

Sugeng Waras

Bandung penanews.net Jawa Barat- Hanya sekelumit ucapan kasar, bak atom yang sangat kecil dan halus, dibanding bahaya besar dan luasnya akibat buruk jika Pemilu 2024 ditunda !

Sebagai purnawirawan mantan suradadu saya hanya berpikir, dari 10 pelor yang ada, hanya satu pelor yang akan saya siapkan untuk membunuh seorang oligarki, sedangkan 9 pelor lainya saya siapkan untuk memusnahkan sembilan orang orang boneka dan hamba oligarki !

Bagaimana tidak, melalui pelemahan norma, perangkat pandangan, undang undang / perpu, sistim, struktur kelembagaan dan sumber daya manusia dari tahun ketahun makin masiv meraja lela dan membabi buta

Munculnya BPIP / HIP, UU Omnibus Law / Cipta Kerja, UU IKN dan UU KUHP bukti nyata lemahnya dan hancurnya penegakan hukum dan pembelaan terhadap rakyat sendiri

Clometan bahwa Presiden beserta Kabinet, Kapolri dan Panglima TNI sebagai wujud bentuk Negara benar benar penyesatan dari makna sesungguhnya tentang negara yang mempunyai rumusan secara unsur terdiri dari Pemerintah, Rakyat, Wilayah dan Pengakuan politik dari Negara lain serta secara aspek negara terdiri dari Idologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, agama, pertahanan dan keamanan

Lebih tehnis dikaburkan dan dirancukan makna keamanan ( KAM ) dari HAN *KAM* dengan *KAM* TIBMAS

Lebih menyedihkan lagi ketika posisi kedudukan POLRI dibawah langsung Presiden, justru TNI cukup hanya dibawah MENHAN, benar benar penyesatan dan penyalah gunaan kekuasaan , wewenang dan tanggung jawab sebagai GARDA terdepan dan BENTENG terakhir terhadap NKRI !

Ironisnya, sang KAPOLRI dan Panglima TNI menjadi berbeda sikap sebelum dan setelah menjabat dan mungkin berkembang lagi setelah pensiun

Pendek kata masih banyak Rakyat hampir tidak berdaya meskipun hidup tidak memiliki tanah dan membeli air ditanah airnya sendiri

Tidak hanya itu, rakyat dibikin dan menjadi terpecah belah, sulit menerjemahkan siapa mereka dan siapa kita, rentan bersatu untuk menjaga, membela dan mencintai negeri ini

FB IMG 1678090406325

Terus….bagaimana sikap kita ?

*Pertama*, *Pemerintah* harus benar benar konsisten dan konsekwen terhadap bingkai ruang dan waktu, misalnya ruang tahapan pemilu mulai sistim, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan paska pemilu, disisi lain tentang waktu, harus ditepati sesuai undang undang atau peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya ( tiap lima tahun ) berdasarkan UU

*Kedua*, *Rakyat* harus peka, peduli, berani dan berhasil, dilandasi etos niat dan konkrit yang berketuhanan, konstitusional, konsepsional, profesional, proporsional, saling menghargai dan menghormati sesama, bermartabat, beradab dan bermanfaat, tak mundur dari target, tak terbang karena pujian dan tak tumbang karena cacian

*Ketiga* Pemahaman dan kesadaran terhadap *lingkungan / wilayah* sekitarnya terhadap perubahan sosial atau teritorial dalam masa damai atau perang

*Keempat* Pemerintah beserta jajaran harus luwes, menjaga keseimbangan dan kearifan dalam pergaulan dengan *orang asing / negara lain* dalam menempatkan dan memanfaatkan kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala guna kepentingan rakyat, tujuan nasional dan Internasional demi kemajuan dan kejayaan NKRI

*Kelima* Pemerintah bersama rakyat harus selaras, seimbang, harmonis dan optimis serta peka peduli dan tanggap terhadap perkembangan dan dinamika kondisi IPOLEKSOSBUDAGHUKHANKAM

*Kesimpulanya* dari fenomena, data dan fakta umum diatas, menggambarkan secara umum rakyat Indonesia masih kurang berani, rela menderita, belum fokus solusi yang baik untuk perubahan yang lebih baik, masih sebatas ide, gagasan, wacana, pandangan dan analisis

Ingat orang bekerja dan berbuat selalu dimulai dari *otak*, terus kemata, ketelinga, kemulut, turun kehati dan kembali ke *otak*…apalagi *otak* penguasa yang rentan dengan kebijakan dan harapan

*Saran* Segera bekerja dengan data dan fakta, *lengserkan penguasa, jangan ditunda tunda, karena apapun alasanya bahwa situasi dan kondisi suatu negara sebagai akibat kebijakan kepala negara, dengan kata lain, kebobrokan hukum harus dilawan dengan peradilan jalanan yang berdasarkan hukum !*

(Bandung, 4 Maret 2023, Sugengwaras )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *