Surabaya. penanews.net _ Jawa Timur. Menjadi polemik terkait penyegelan cafe yang dilakukan oleh BPB Linmas Kota Surabaya Jawa Timur, awak media mencoba melajukan konfirmasi terhadap Ucok selaku Kepala Bidang (Kabid) Linmas Kota Surabaya pada hari Selasa (14/9/2021).
Dalam pesan singkat WhatsApp, Ucok meminta awak media untuk membaca Perwali No.67 Tahun 2020, dimana Perwali tersebut sudah diganti atau dirubah menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 sejak bulan Maret 2021.
“Baca Perwali No.67 Tahun 2020, Sampeyan sebenarnya siapa,Kesini diakusi dengan saya.”ucap Ucok melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam isi Perwali No.10 Tahun 2021, Pasal 38 ayat 2 berbunyi “Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satpol PP, BPBL dan instansi daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.”
Namun, saat disinggung terkait tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya dalam melakukan penyegelan sendiri tanpa koordinasi dengan instansi Satpol PP dan instansi daerah yang lain, Apakah sudah sesuai tupoksinya, Ucok langsung memblokir WhatsApp awak media ada apa.
Awak media hanya ingin bertanya terkait penyegelan tersebut, apakah benar tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya dapat melakukan penyegelan Cafe, Dimana, penyegelan sebuah cafe biasanya dilakukan oleh pihak Satpol PP didampingi aparat Penegak Hukum.
Pertanyaan yang dilontarkan awak media, agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara luas dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. (Tim)