Bripka Andri Hermawan Anggota Polsek Sagalaherang Polres Subang Sambangi bengkel Motor Tekan Penggunaan Knalpot Brong

Jurnalis : Indriani

 

Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Bripka Andri Hermawan melaksanakan kegiatan sosialisasi ke bengkel motor untuk menekan penggunaan knalpot brong.

Bunyi Knalpot Brong dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Hal ini karena saat knalpot digeber bisa menimbulkan kebisingan, dan tentu mengganggu kenyamanan pengendara lain. Selain mengganggu kenyamanan knalpot Brong ini juga bisa menimbulkan kecelakaan akibat memacu kendaraannya sangat kencang.

Kapolsek Sagalaherang Iptu H. Irpan Taufik Firmansyah S.Pd.M.M. melalui Bripka Andri mengatakan, saat ini pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada penjual Knalpot yang berada di wilayah hukum Polsek Sagalaherang.

Dalam sosialisasi ini penjual diminta membantu menegakan peraturan dan tata tertib lalu lintas. Dan diminta untuk tidak menjual Knalpot Brong lagi.

“Saat ini kita sosialisasikan. Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” kata Bripka Andri . Senin (29/5/2023).

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga  ketentraman dan ketertiban di jalan raya.

“Kita berikan himbauan dan sosialisasi ke Penjual Knalpot Brong dan masyarakat  agar tidak menggunakan Knalpot Brong. Knalpot ini sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban dijalan raya yang menyebabkan kebisingan suara dari Knalpot Brong rong,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *