Biak Numfor, penanews.net _ Papua. Bupati kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, (Markus Oktovianus Mansnembra., SH., MM.) Lantik 184 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkup pemerintahan Kabupaten Biak Numfor. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung di gedung KSL Ridge Biak Numfor. Rabu (20/05).
Dalam sambutan, Bupati Markus Oktovianus Mansnembra mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan sebab semua prosesi pelantikan telah berjalan dengan baik. Ia juga mengatakan bahwa di wilayah pemerintah provinsi Papua, kabupaten Biak Numfor termasuk kabupaten yang terakhir dalam melakukan pelantikan pejabat
“Jika kita mau mengevaluasi secara keseluruhan, di wilayah provinsi Papua,
Kita ini termasuk yang terakhir dalam melakukan pelantikan terhadap para pejabat yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten biak Numfor”, ucap Markus Mansnembra.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Markus Mansnembra menjelaskan, terkait keterlambatan pelantikan pada para pejabat di lingkup pemerintahan kabupaten Biak Numfor.
“Hari ini Kami baru saja melakukan pelantikan kepada para pejabat Karena kami berusaha untuk mematuhi peraturan. Kami juga berusaha agar
dalam mengusulkan seseorang untuk menduduki jabatan, itu harus melalui mekanisme yang ada. kita harus menyiapkan secara administrasi seluruh rekan-rekan kita yang akan diusulkan ini, administrasinya harus disusun secara baik, Kemudian kita ajukan ke Badan Kepegawaian Negara, melalui sebuah aplikasi yang namanya Imut. Melalui proses aplikasi ini ini semua berjalan, tapi apabila dalam usulan ada yang tidak memenuhi syarat, maka aplikasi imut akan menolak dan diminta kembali kepada kita di daerah”, jelas Markus Mansnembra.
Pada kesempatan yang sama seusai kegiatan pelantikan, namun di tempat yang berbeda (gedung negara), Bupati Markus Mansnembra menekankan bahwa proses pelantikan pejabat tidak bisa asal-asalan.
“proses pelantikan sekarang tidak serta-merta, bahwa hari ini kita berdiskusi, koordinasi, dan disepakati untuk melantik seseorang, berarti besok pagi kita lantik. Sudah tidak bisa lagi seperti itu, Karena aturan makin ketat. Kalau sampai itu kita lakukan, justru akan menyusahkan rekan-rekan kita yang mau dilantik”, tutur Markus Mansnembra.
Lebih lanjut Markus Mansnembra mengatakan, proses pelantikan sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa pejabat yang selama ini sudah menduduki jabatan Esalon II, tapi tadi mereka dilantik kembali dalam jabatan yang semula atau setara Esalon III, bukan lagi Esalon II, Karena itu perintah aturan. jika hal ini kita tidak lakukan, maka akan menyusahkan mereka ini sendiri. Misalnya, mereka mau mengusulkan kenaikan pangkat, itu sudah tidak bisa, Karena aplikasi telah membaca bahwa mereka ini sudah bukan lagi esalon esalon III”, kata Markus Mansnembra.

Lanjut Markus Mansnembra menerangkan sanksi yang akan dikenakan kepada mereka. “Kalau kita tidak mengambil tindakan pencegahan yang cepat, maka di kemudian hari ketika ada proses-proses yang berhubungan dengan hak-hak kenaikan pangkat mereka atau kah juga sampai pensiun, bisa saja mereka kena sanksi pengembalian seluruh tunjangan yang diterima selama melaksanakan tugas jabatan Esalon II”, Kata Markus Mansnembra.
Bupati Markus Mansnembra tegaskan, jika dalam proses pelantikan pejabat eselon III dan IV, ada diantara para pejabat ada yang meras tidak terima karena kurang puas, boleh digugat ke badan kepegawaian negara (BKN).
“Jika dalam proses pelantikan, ada yang merasa tidak puas, boleh mengajukan gugatan ke BKN. Kita bisa pastikan bahwa proses pelantikan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan Syarat-syarat yang harus kita patuhi.
Kemudian saya pastikan bahwa proses pelantikan kali ini tidak ada sedikit pun intervensi atau pertimbangan- pertimbangan politik”, tegas Markus Mansnembra.
(Alfian)











