Kotabaru, penanews.net _ Kalimantan Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat paripurna, masa persidangan III Rapat ke-16 tahun sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Kotabaru, Selasa (10/6/25).
Agenda paripurna tersebut membahas terkait laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru, menyampaikan usulan tambahan Propemperda tahun 2025.
Selain itu, Bupati Kotabaru menyampaikan dua buah raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dan rencana tata ruang wilayah (RT,RW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.
PJ Sekda Kotabaru H Eka Sapruddin dalam membacakan pidato Bupati Kotabaru, bahwa berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI.
“Penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah kabupaten kotabaru selama tahun anggaran 2024,” ucap PJ Sekda Kotabaru H Eka Sapruddin dalam membacakan pidato Bupati.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara Berturut-turut,” ujarnya.
Kemudian disampaikan Eka Safruddin Realisasi APBD kabupaten kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan Realisasi Belanja Daerah Sebesar Rp3.309.113.417.687,87.
Selanjutnya, Sekdakab juga menyampaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. RAPERDA RTRW Ini merupakan Dokumen Strategis Yang Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.
(Aswad)