Bupati Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD-P TA 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

Kotabaru, penanews.net _Kalimantan Selatan. Bupati Kotabaru melalui Wakil Bupati Syairi Mukhlis, S. Sos, menyampaikan penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/7/25).

Dalam rapat tersebut disampaikan, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (KUA dan PPAS) tahun anggaran 2025.

Wakil Bupati mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, total APBD pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 4.596.529.566.291,00 yang berkurang dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 722.262.715.827,00.

Kemudian untuk Pendapatan Daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 3.787.350.853.672,00 APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 1.178.034.664.233,00. Sedangkan Belanja Daerah pada rancangan perubahan APBD sebesar Rp. 4.580.847.568.291,00 berkurang yang semula sebesar Rp. 737.944.715.827,00.

Selain itu, pembiayaan Netto pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 793.496.714.619,00 bertambah dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 440.089.948.406,00.

Ia juga menuturkan, untuk pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2025 setelah persetujuan bersama diharapkan semua Kepala SKPD menyusun langkah-langkah untuk dapat memacu percepatan pelaksanaan perubahan APBD sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.

“Terutama kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas publik. Semua itu dimaksud agar yang telah kita anggarkan pada perubahan APBD dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.

Wakil Bupati berharap masyarakat bisa bersabar menunggu program tersebut terealisasi, karena uang yang digunakan bukan uang pribadi melainkan uang masyarakat yang harus di kelola dengan benar menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bisa di gunakan tanpa mengikuti aturan yang ada.

Nota keuangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dan rancangan peraturan daerah tentang rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 tersebut, diserahkan kepada salah satu anggota dewan dan dilakukan penandatanganan.

(Aswad)