Camat Dan Koryandik Rumpin Lakukan Diskusi Pelaksanaan PTM Terbatas Di Empat Sekolah


penanews.net _ Bogor, Jawa Barat. Camat Rumpin Doktor Rusliandy, melakukan gerak cepat dengan mengundangnya beberapa pihak pelaksana pendidikan guna menyikapi adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang menetapkan empat (4) lembaga satuan pendidikan atau sekolah di wilayah Kecamatan Rumpin, yang diijinkan untuk uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Baca Juga :


https://penanews.net/berita/10698/puluhan-sepeda-motor-knalpot-racing-di-razia-petugas-gabungan/


“Hari ini saya baru diskusi dengan pihak koryandik, pengawas dan perwakilan dari kepala sekolah yang akan jadi sekolah percontohan PTM terbatas,” ungkap Rusliandy, Senin (15/3/2021).

Ia menambahkan, diskusi tersebut adalah untuk membahas terkait berbagai regulasi yang diatur dalam keputusan Kepala Disdik perihal teknis pelaksanaan PTM Terbatas yang baru dimulai tanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga :


https://penanews.net/berita/10731/desa-sukamukti-garut-memperingati-isra-miraj-nabi-muhammad-saw-1442-h/


“Tadi kami diskusi berbagai hal terkait pelaksanaan PTM terbatas. Insya Alloh besok (Selasa,16/3) kami akan lakukan peninjauan langsung pelaksanaannya ke beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai percontohan.” Tukas Rusliandy.

Suliman Spd. MM, Koordinator Layanan Pendidikan (Koryandik) Kecamatan Rumpin mengatakan, 4 sekolah yang ditunjuk sebagai percontohan pelaksanaan PTM terbatas adalah SMAN 1 Rumpin, SMK Permata Sari, SMP Asyuhada dan SDIT An Najah.

Baca Juga :


https://penanews.net/berita/10744/agama-berperan-besar-pada-pencegahan-perubahan-iklim/


“Pak Camat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Rumpin tadi memberikan beberapa arahan. Tentu hal ini penting agar pelaksanaan PTM Terbatas dapat berjalan dengan baik sesuai aturan – aturan yang ada.” Ujar Suliman.

IMG 20210315 WA0041

~ Camat Rumpin Doktor Rusliandy foto bersama dengan para praktisi pendidikan, setelah melakukan giat diskusi terkait telah dimulainya pelaksanaan PTM terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *