Penulis : Fahry
penanews.net _ Bogor, Jawa Barat. Adanya pengaduan warga terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa penerapan PPKM berbasis mikro oleh pengelola kolam renang SWP di Kampung Nagrok Desa Tegal Kecamatan Kemang, langsung direspon satuan tugas (Satgas) penanganan covid 19.
Camat Kemang Edi Suwito, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 mengatakan, akan segera menindak lanjuti aduan tersebut. Menurutnya, penerapan prokes PPKM harus terus dilakukan agar pemyebaran covid bisa diminimalisir.
“Akan kami tindaklanjuti dengan menugaskan Kanit Satpol PP agar melakukan pengecekan ulang prosedur penerapan prokes di lokasi tersebut. Jika diperlukan akan kita panggil pemiliknya,” ucap Edi Suwito, Minggu (14/3/2021).
Baca Juga :
https://penanews.net/cuit-redaksi/10687/berjejaring-membangun-reputasi-temu-refleksi-orientasi-wartawan-penanews-net-jawa-tengah/
Ia mengungkapkan, dalam aturan perpanjangan kedua belas PSBB Pra AKB dengan penerapan PPKM berbasis mikro, dalam poin 20 memang disebutkan bahwa gelanggang renang (kolam renang, waterpark, waterboom) baik yang
berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel/Resort/ Cottage/Villa/homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, dibolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.
“Jam operasionalnya dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB serta yang terpenting tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.” Tegasnya.
~ Camat Kemang, Edi Suwito.