Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat Untuk Hari Raya Idul Adha Menurut Ajaran Islam

penanews.net _ Hari raya Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Hari raya Idul Adha sering juga disebut sebagai Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji.

Hari raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam untuk menjalankan ajaran agama, salah satu di antaranya ialah melakukan ibadah kurban. Ibadah kurban sendiri merupakan bentuk pengorbanan hewan sebagai tanda keikhlasan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Namun, tidak semua hewan dapat menjadi korban dalam ibadah kurban. Ada beberapa ciri-ciri atau syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dijadikan kurban. Berikut adalah ciri-ciri atau syarat hewan yang boleh menjadi korban atau dikorbankan dalam hari raya Idul Adha beserta hadistnya:

1. Hewan harus berasal dari jenis tertentu

Hewan yang boleh dikorbankan harus berasal dari jenis hewan ternak, seperti sapi, kambing, atau domba. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA:

لاَ يُصَالِحُ الأُضْحِيَّةَ بِالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ

“Tidak sah hewan kurban dengan sapi atau kambing selain itu.” (HR. Abu Daud)

2. Usia hewan harus mencukupi

Hewan yang hendak dikorbankan harus mencukupi usianya. Sapi harus mencapai usia dua tahun atau lebih, sedangkan kambing, domba harus berumur satu tahun. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Anas RA:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أُمِرْنَا بِالْجَزِّ عَنِ الْغَنَمِ وَالْبَقَرِ، فَالرَّجُلُ يُؤْتَى بِغَنَمِهِ لِيَنَالَ الْجَزَّ، وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ لَا تُفْعَلُ بِهِمَا شَيْءٌ حَتَّى يَبْلُغَ الْحُلْبُ سَنَتَيْنِ وَالْخَرْفٌ سَنَةً

“Kami diperintah untuk berkurban dari domba dan sapi. Seorang laki-laki membawa dombanya untuk dikurbankan. Tidak terjadi apa-apa pada sapi atau domba sampai mereka berumur dua tahun dan domba berumur satu tahun.” (HR. Bukhari)

3. Hewan harus sehat

Hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat dan prima. Hewan yang mengalami cacat atau sakit tidak diperbolehkan dijadikan hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَصَابَتْهُ الْحِمَى فَلَا يُضَحِّي حَتَّى يَتَغَيَّرَ وَيَشْفَى‏

“Barangsiapa yang sedang sakit demam, jangan menyembelih hewan kurban sampai sembuh.” (HR. Bukhari)

4. Hewan harus disembelih oleh orang yang kompeten

Hewan korban harus disembelih oleh orang yang berkompeten dan berpengalaman dalam menyembelih hewan. Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk merujuk kepada petugas Ahli Sembelih yang sudah diberikan pelatihan berkaitan dengan cara menyembelih yang benar. Jangan sampai hewan yang dianggap sebagai korban malah dilukai sedangkan tujuan ibadah menolong orang-orang yang membutuhkan.

Dari keempat poin di atas, jelas bahwa hewan yang akan dikurbankan haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya, kita diharapkan untuk memperhatikan dan memperiksa kondisi hewan sebelum melakukan ibadah kurban. Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan ibadah kurban kita akan diterima oleh Allah SWT.

Dalam melaksanakan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk tumbuh dalam rasa kebersamaan, mensyukuri nikmat Allah dan menolong sesama yang membutuhkan. Selamat Hari Raya Idul Adha kepada seluruh umat Islam yang merayakannya. Semoga ibadah kurban kita selalu diterima Allah SWT.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *