Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan juga sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar tanggung jawab sosial dan untuk masyarakat khususnya generasi muda diwilayah desa/kelurahan yang terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Program Pembinaan Pemuda, dengan kegiatan Pembinaan Generasi Muda melalui Karang Taruna (KATAR). Bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi kualitas kelembagaan Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan ditingkat Kecamatan dan desa/kelurahan, sehingga dapat berperan aktif dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Untuk meningkatkan Karang Taruna, baik Karang Taruna tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan, kemungkinan pada bulan Juni tahun 2022 nanti akan segera melakukan Program Pembinaan Pemuda, Hal tersebut disampaikan Sekertaris Camat Rumpin Asep Achdiat pada saat melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran desa. Jum’at (27/05/2022).
Perlu diketahui kata Asep, Kenapa Karang Taruna Desa dan Kecamatan akan kami lakukan pembinaan, alasannya setelah saya melakukan monitoring dan evaluasi, masih ditemukan bahwa peran serta karang taruna desa seolah-olah di luar desa, padahal itu lembaga pemasyarakatan desa, hal itu tertuang didalam Permendagri No 87 Tahun 2018.
Selanjutnya, Asep Achdiat menambahkan, “saya sampaikan kepada para kepala desa untuk melakukan pembinaan Katar, dan saya sudah berkoordinasi dengan ketua Karang Taruna Kabupaten insyaallah dalam waktu dekat kemungkinan di bulan juni untuk melakukan pembinaan Karang Taruna,”ucapnya
“Setalah Karang Taruna Kecamatan menerima pembinaan dari Karang Taruna Kabupaten, dilanjutkan Katar Kecamatan akan melakukan pembinaan tingkat Katar Desa, agar program pembinaan pemuda dapat berjalan dan tentu bisa membantu program-program Kecamatan dan Desa, dalam sektor sosial,” tutup Asep Achdiat Sekertaris Camat Rumpin
Boim