Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang dalam waktu singkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Pabuaran dan Cipunagara, dengan barang bukti ribuan tablet jenis tramadol dan hexymer.
Kali ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial F (27) warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Senin(14/8/2023) sekitar pukul 16.17 WIB
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka F, terjadi di sebuah gubuk persawahan yang beralamat di Kampung Kubang Jati Desa Salamjaya Kec. Pabuaran, Kab. Subang, ditemukan barang bukti berupa ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sementara satu tersangka lainnya yakni MI(44) warga Jln. Kalibaru Barat I RT. 009/008 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing, Jakarta Utara tersebut, ditangkap di sebuah Warung beralamat pinggir jalan raya Cipunagara, Kp. Tanjung 004/014 Desa Tanjung Kec. Cipunagara Kab. Subang, pada Senin(14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka yang berpindidikan SD dan SMP tersebut ditangkap karena terbukti mengedarkan dan menjual barang berupa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Subang
‘’Total keseluruhan, sebanyak 4.400 tablet obat sediaan farmasi berbagai merek’’ kata AKP Heri Nurcahyo, Kamis (17/8/2023) Pagi, usai upacara kemerdekaan RI ke 78 di Mapolres Subang
Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka dan tersangkapun mengakui, telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.
“’Tersangka F mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Irza(DPO) dan MI mendapatkan barang sediaan farmasi tersebut dari Syahrial(DPO) ,’’ terang Heri Nurcahyo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka F diantaranya, 280 strip obat tramadol hcl 50 mg, 3 paket plastik bening berisikan obat warna kuning jenis hexymer tiap paket berisi 500 butir, 9 paket plastik klip bening berisikan obat hexymer masing masing berisikan 8 butir, 14 strip obat tramadol hcl 50 mg berisikan masing masing 2 butir, dan 1 buah tas slendang warna biru tua bertuliskan Calvin Klein jeans, serta uang tunai senilai Rp 340.000, dan 1 buah KTP atas nama pelaku.
Sedangkan barang bukti dari tersangka MI diantaranya: 76 lembar obat Tramadol yang masing masing berisikan 10 butir, 69 paket plastik klip berisi obat kuning berlogo DMP yang masing masing berisikan 9 butir, 9 lembar obat Trihexyphenidyl yang masing masing berisikan 10 butir, 143 paket plastik klip berisi obat Hexymer yang masing masing berisikan 9 butir, 9 paket plastik klip berisi obat warna putih berlogo Y yang masing-masing, berisikan 8 butir dan uang tunai senilai Rp. 250.000, serta 1 KTP atas nama tersangka.
Heri Nurcahyo menambahkan, kasus peredaran obat sedian farmasi tanpa izin ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucapnya
Heri Nurcahyo menegaskan, Sat Narkoba Polres Subang akan terus berupaya memberantas pengedaran narkoba dan obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya dikalangan remaja dan pemuda
‘’Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut,’’ pungkas Heri Nurcahyo.
Caption: Satnarkoba Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus peredaran obat sedian farmasi tanpa izin, dengan barang bukti 4.400 butir. Foto Tribunjabar.id / Ahya Nurdin