SUBANG – Penanews.net_ Jawa Barat Terkait Kasus Kurnaesih(39) seorang Ibu Hamil asal Desa Buniara Kecamatan Tanjungsiang yang meninggal beserta bayi di dalam kandungannya akibat ditolak pihak RSUD Subang saat akan melahirkan, dengan alasan ruang ICU dan PONEK penuh. pada Kamis(16/2/2023).
Menurut Ruhimat, Peristiwa yang dialami almarhumah Kurnaesih sebuah teguran bagi RSUD Subang untuk memperbaiki pelayanan.
“Mari kita ambil hikmahnya kejadian ini dan jadikan pelajaran dari peristiwa ini, agar kedepan tak kembali terulang,” katanya
Peristiwa kematian almarhumah Kurnaesih, Pemkab Subang akan lakukan audit Maternal Perinatal terhadap RSUD Subang.
” Kita akan lakukan AMP nanti seperti apa hasilnya, agar peristiwa yang menimpa Kurnaesih tak terulang dikemudian hari,” ucapnya
Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan oleh Bupati Subang, terkait kasus kematian Kurnaesih. Bupati Subang, Ruhimat baru akan memberikan sanksi setelah audit dilakukan.
” Terkait sanksi, kita akan tunggu hasil Audit Maternal Perinatal (AMP), karena audit tersebut merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pengkajian dan pembahasan kasus kesakitan, kematian ibu dan perinatal sebagai upaya pembelajaran bersama dalam menyikapi kasus kematian yang telah terjadi sehingga ditemukan cara penanganan yang tepat,” tuturnya
Seperti diketahui kasus kematian ibu hamil yang meninggal di Subang hingga hari ini masih terus jadi pemberitaan media lokal dan nasional.
Kurnaesih meninggal akibat ditolak pihak RSUD Subang saat kondisi pasien sedang kritis mau melahirkan dengan alasan ICU dan PONEK penuh. Peristiwa tersebut terjadi 16 Pebruari 2023 lalu.