Sumedang. penanews.net _ Jawa Barat. Bagi masyarakat yang menerima kartu KKS / PKH dan telah memiliki Kartu ATM KKS Wajib disimpan baik-baik jangan sampai diberikan kepada siapapun dan dengan dalih apapun. Karena itu mutlak untuk dimanfaatkan oleh KPM sendiri, karena pemerintah memberikan bantuan tersebut sudah diatur dengan kerahasian indentitas yang tersimpan dalam kartu KKS tersebut termasuk pin atau pasword. Yang harus dijaga supaya tidak digunakan oleh orang lain, karena ini merupakan hal penting dan mendasar yang sering dilupakan oleh KPM serta sering kali dimanfaatkan oleh Oknum Ketua Kelompok/Pendamping PKH maupun kader desa dengan dalih untuk mempermudah dan membantu pencairan bansos yang diterima oleh setiap KPM.
Bantuan sosial PKH adalah Program yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial untuk mengatasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin. Tidak semua beruntung mendapatkan Bantuan Pemerintah dalam bentuk kartu, meski yang seharusnya mendapatkan PKH tetapi tidak mendapatkannya. Oleh karena itu bagi KPM yang telah mendapatkan Kartu KKS wajib menyimpan dengan baik dan pergunakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
Atas dasar keterangan diatas, kami menyampaikan adanya Dugaan Penyelewengan Pencairan PKH dari awal tahun 2020 terhadap beberapa orang KPM Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang pada hari Jumat (20/5/2022) saat awak media mencoba berkunjung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, dan di temui oleh Komar, SE, sebagai Ketua Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH), Koordinator PKH Kabupaten Sumedang, Pendamping PKH Desa Sindangpakuon.
Ketua PPKH Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar, SE., ME mengatakan selama ini pendamping PKH Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tugas sebagai peran membantu penyaluran, edukasi dan sosialisasi, adapun kekurangan yang terjadi pada SDM PKH di Desa Sindangpakuon saat ini akan segera ditindaklanjuti dan menyelesaikannya dengan harapan hak KPM dapat terealisasi.
Sebenarnya kami selalu mensosialisasikan disetiap pertemuan kepada para pendamping agar mengedukasi dan menyampaikan kepada setiap Kartu KKS atau Buku Tabungan harus disimpan di KPM, digunakan dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri, sehingga tidak boleh siapapun untuk memegangnya selain KPM. Adapun terkait yang terjadi di Desa Sindangpakuon Kartu KKS yang dipegang oleh Ketua Kelompok sangat kami sesalkan yang seharusnya tidak boleh terjadi. Ini akan menjadi pelajaran dan kontrol kami untuk memperbaiki kedepannya, ujar Soni Sanjaya, SE selaku Koordinator PKH Kabupaten Sumedang
Soni juga menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menelusuri siapa yang mengambil dana bantuan sosial beberapa orang KPM di Desa Sindangpakuon agar hak KPM mendapatkan bantuan sosial PKH yang tidak cair dari awal 2020. pungkas Soni.
Di tempat yang sama Budi sebagai pendamping desa menambahkan perihal Kartu KKS yang seharusnya dipegang oleh KPM di Desa Sindangpakuon, kami mengambil hikmah dan masalah ini dapat kami bereskan serta hak KPM bisa segera diselesaikan, ujar Budi kepada awak media saat diminta statementnya selaku Pendamping PKH Kecamatan Cimanggung wilayah Desa Sindangpakuon.
Untuk Dana bantuan sosial PKH yang merupakan hak KPM di Desa Sindangpakuon akan segera kami telusuri siapa yang mengambil secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar hak KPM dapat dikembalikan sehingga tidak ada lagi penyelewengan Dana Bantuan Sosial PKH dan kami tidak akan menutupi serta akan menindak tegas oknum yang melakukan penyelewengan ini, pungkas Budi.
Ditempat yang sama Ikin Roki’in, SE, MM, Penggiat sosial dan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI INDONESIA) yang saat itu mendampingi awak media suaralintasindonesia.com dan media gerbangdesanews.com mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendampingi para KPM sampai haknya dikembalikan, siapapun yang melakukan baik oleh ketua kelompok maupun oleh pendamping desa. Jika tidak terealisasi sesuai dengan janji Korkab dan Pendampingan Desa, maka dalam waktu dekat kami akan segera membuat lapdu ke kejaksaan dan akan ditembuskan ke kemensos, supaya para oknum segera diproses hukum agar menjadi epek jera bagi para pelakunya.
Tim