Diduga ASN Aktif Mengancam Seorang Petani Dengan Sajam, Bahkan Menantang Duel

Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. 10 Maret 2023, AH (44) warga Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan keluarganya beliau bercocok tanam (tani), bahkan tanah yang dikelolapun bukan tanah milik dia pribadi melainkan tanah/lahan dimana siapapun bisa menggarapnya, AH memanfaatkan tanah tersebut yang semula lahan itu tidak produktif menjadi lahan produktif, dan dari hasil panennya pun selain untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya mulai dari bayar kontrakan, listrik juga kebutuhan sehari-hari. Bahkan setiap warga yang berkunjung pun dia bekali walaupun hasil panen tidak mencukupi, karena AH sadar diri bahwa tanah yang di garapnya bukan milik pribadi.

Pada hari rabu tepatnya tanggal 01 maret 2023, sekitar pukul 11.00 siang AH istirahat sejenak di sebuah gubuk yang terletak di kebun belakang perumahan Griya cimangir, yang mana gubuk tersebut sengaja di buat oleh AH sebagai tempat beristirahat dan sekaligus menjaga kebun dimalam hari tiba-tiba datang dua orang warga sebut saja Jaeni JM (49) sambil membawa sebilah golok yang didampingi oleh Wahyu (WH)

Selang beberapa waktu JM dah WH menghampiri AH ke gubuk sambil meletakkan sebilah golok di sampingnya. Kemudian berkata “sudah saatnya kamu angkat kaki dari sini, dan jangan menggarap lagi disini” dan saya langsung bertanya “kenapa bapak mengusir saya padahal saya disini hanya untuk nyari makan” tandas AH yang merasa bingung.  “ini kan garapan saya, saya punya suratnya” pungkas JM

Dari adu mulut tersebut, JM emosi lalu marah-marah dan langsung berdiri dan berkata kasar sambil menghunuskan golok kearah AH dan berkata “kamu itu ngeyel, dikasih tahu masih ngeyel, gua bacok aja lu”, “jangan pak, jangan bacok, jangan pak, kasihani saya pak”, ucap AH

Posisi AH pada saat itu dalam keadaan duduk dan JM  pada posisi berdiri, ucap AN (27) yang merupakan saksi mata dalam peristiwa tersebut, setelah itu JM menantang AH untuk duel dan  memaksa AH untuk mengambil parang, tapi AH menolak dan sadar diri karena memang takut kepada JM yang secara status ekonomi jauh, apalagi JM seorang ASN yang mengabdi di MAN 1 Serpong Tangerang-Selatan, JM juga banyak memiliki hubungan atau koneksi lebih dibandingkan warga Perumahan Griya Cimangir pada umumnya dari mulai pejabat pemerintahan tingkat kecamatan bahkan  sekelas walikota, sedangkan AH seorang buruh tani biasa yang secara penghidupannya pun tidak lain dari hasil bertani.

Upaya demi upaya dilakukan oleh warga setempat yang merasa dekat dengan JM dan AH, supaya masalah ini tidak berkepanjangan dari mulai tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan pihak kepolisian (BABINKAMTIBMAS), tapi lagi-lagi JM mengabaikan bahkan tidak menganggap upaya mediasi tersebut.

Selang beberapa hari AH mendatangi  kantor hukum yang tempatnya tidak jauh dari desa Gunung Sindur lalu AH menceritakan semua kronologi sebelum dan sesudah kejadian itu, tindakan AH tidak lain untuk melindungi diri dan karena memang takut kepada JM, bahkan sebelum pengancaman terjadi hari itu sebelumnya ada intimidasi JM kepada AH, baik secara langsung ataupun melalui orang lain, hal senada disampaikan AP (36) salah satu warga yang memang memiliki garapan tidak jauh dari garapan yang dikelola AH

Selang beberapa hari tepatnya hari kamis tanggal 09 maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, AH ditemani tim kuasa hukumnya “SAS Law Firm” mendatangi pihak kepolisian setempat Polsek Gunung Sindur untuk membuat laporan terkait tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, mengingat jika dibiarkan hal seperti ini bisa menimbulkan jatuh korban, ujar Kuasa Hukum SAS LAW FIRM (Muhammad Syafiq Ridho Alaydrus, S.H. , Deni, S.Kom., S.H., C.LSc., dan Adv. Supri Madjid, S.Pd., S.H.)

Secepatnya kami akan tindak perbuatan JM, karena ini menyangkut keselamatan warga dan perbuatan JM merupakan delik aduan sesuai dengan ketentuan Pasal 369 ayat (2) KUHP. Ucap Bripka Denni L. W. Saat diwawancarai.

IMG 20230310 205143

Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. Atas dasar tersebut dibuatkan laporan oleh pihak kepolisian, Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/102/III/2023/Sektor, tanggal 9 Maret 2023.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *