Bogor. penanews.net _ Jawa Barat. Jajaran petugas Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang menindak tegas dan menutup sementara operasi sebuah galian tanah merah yang diduga telah memgeruk tanah aset milik Pemda Kabupaten Bogor.
Dadang Kosasih Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan atas adanya pengaduan dari masyarakat yang telah melakukan pemantaun di lokasi galian yang berada di Desa Pingku.
“Dari data dan laporan yang saya terima, pemilik galian dan pemilik alat berat nya berbeda orang. Saat ini sudah dilakukan penutupan,” ungkap Dadang Kosasih, Senin (31/01/2022).
Ia menjelaskan, laporan telah adanya dugaan pengerukan tanah aset pemda ini telah disampaikan oleh satu aparatur lingkungan yang hadir dan ikut saat ada giat pengukuran luas lahan tanah pemda tersebut.
Namun, pemilik galian tanah beinisial H.IB yang juga mantan pejabat Pemdes mengklaim bahwa tanah yang digalinya tidak sampai menggaruk tanah milik aset pemda. Dirinya berdalih mengetahui dan meminta bukti hasil ukur dari luas tanah pemda tersebut.
“Dari hasil kesepakatan, gakian ini kami hentikan sementara. Sedangkan pemilik galian dan pemilik beko akan segera kami pangil ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan.” pungkas Dadang Kosasih.
Pewarta : Boim / Fahry