Jawa Timur Surabaya Penanews.net – Di sinyalir dari media onliine yang sedang firal di group Whatsapp antara lain media jejakkasus.info kami selaku sesama awak media yg bergabung di media online penanews.net ikut mengecam atas tindakan oknum Linmas tersebut yg di duga kurang bijak.
Terkait penyegelan cafe yang dilakukan oleh BPB Linmas Kota Surabaya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Ucok selaku Kabid Linmas Kota Surabaya, Selasa (14/09/2021) siang.
Dalam pesan singkat WhatsApp, Ucok meminta awak media untuk membaca Perwali Nomor 67 Tahun 2020.
Baca Perwali Nomor 67 Tahun 2020. Sampean sebenarnya siapa. Ke sini diakusi dengan saya,” ucap Ucok melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Dalam isi Perwali Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 38 ayat 2 berbunyi “Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satpol PP, BPBL dan instansi daerah sesuai tugas dan fungsi masing – masing”.
Namun, saat disinggung terkait tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya, dalam melakukan penyegelan sendiri tanpa koordinasi dengan instansi Satpol PP dan instansi daerah yang lain, apakah sudah sesuai Tupoksinya?. Ucok langsung memblokir WhatsApp awak media.
Awak media hanya ingin bertanya terkait, apakah benar tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya, dapat melakukan penyegelan cafe, di mana, sebuah penyegelan cafe, biasanya dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Pertanyaan yang dilontarkan awak media tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilaksanakan atau dipatuhi setiap instansi atau birokrasinya, agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara luas, dan agar tidak menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan.
Pewarta : DSR/ Tim
Red05