oleh

Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Ketua RT Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta. penanews.net _ Jawa Barat. Seorang mantan Ketua RT di wilayah Jakarta Barat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rahmat Hartono, SH, selaku kuasa hukum dari R (31), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut didaftarkan pada tanggal 10 Juli 2025 dan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/4766/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini bermula saat R bermaksud mengurus proses balik nama sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam proses tersebut, R mempercayakan pengurusan dokumen tersebut kepada seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan mantan Ketua RT setempat.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Rahmat Hartono SH, kliennya telah menyerahkan seluruh dokumen asli dan uang sebesar Rp60 juta kepada M. Awalnya, M menyepakati biaya sebesar Rp43 juta untuk pengurusan sertifikat. Namun, belakangan meminta tambahan dana dengan dalih agar proses lebih cepat.

Rahmat Hartono SH.

“Sudah satu tahun sejak Juni 2024, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan oleh M. Klien kami berulang kali mencoba menghubungi M, namun tidak mendapat tanggapan dan bahkan kesulitan untuk menemui yang bersangkutan,” ujar Rahmat Hartono dalam keterangannya.

Upaya nonlitigasi sempat dilakukan. Kuasa hukum korban telah mengirimkan surat somasi kepada M, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, korban memutuskan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. “Kami ingin pelaku bertanggung jawab karena kerugian sudah melebihi kesepakatan awal,” tegasnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang mantan pengurus lingkungan yang seharusnya menjadi panutan warga. Kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.

“Kita tunggu proses hukumnya. Nanti kita lihat seperti apa keterangan dari pihak terlapor saat dipanggil penyidik. Yang jelas, kami siap mengawal sampai tuntas,” pungkas Rahmat Hartono SH.

 

 

Tim