Banyuasin. penanews.net _ Sumsel. Lagi-Lagi Proyek Pengecoran Pembangunan Jalan di Beberapa titik di Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Diduga Asal jadi dan Melanggar UU KIP no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana Tidak, Saat awak media ke beberapa titik Lokasi Pengecoran yang ada di Kecamatan Talang Kelapa tersebut, tidak ada menemukan Papan plang Proyek yang Terpasang yang saat ini dikeluhkan dan menjadi Perbincangan Warga.
“Salah satunya Pembangunan jalan Cor di Wilayah Komplek Perumahan Sukajadi Permai II kelurahan Sukajadi.
YT (38) Warga Sukajadi Permai II Menyampaikan dari awal pelaksanaan proyek jalan Cor di lingkungannya hingga saat ini, proyek tersebut tidak memasang papan nama,” Katanya
Ia juga membeberkan, dari awal pengerjaan untuk dasar pengecorannya terlihat tak rata. “Walaupun cuma dasarnya, seharusnya dibuat rata antara sisi sama sisi agar hasilnya bagus saat proses pengecorannya. Hasilnya terlihat disaat coran kering permukaan jalan tak rata dan bergelombang,” tambahnya.
“Kenapa kita kecewa, sebab kita bayar pajak PBB, Artinya, saya berhak menyampaikan dengan hasil proyek pemerintah yang asal jadi dan Mengecewakan,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan PR (42) Warga yang sama dirinya mengatakan dari awal pada proses pengecorannya tak pernah melihat pihak pengawas dari dinas terkait, Kalau ada pengawas dari dinas terkait pasti hasil pengecorannya bagus, lihat aja sendiri mas, tidak perlu orang yang mengerti yang awam pun soal pembangunan dapat menilai hasilnya,” Ucapnya kepada wartawan
Begitupun salah satu pekerja proyek yang tidak berkenan ditanya namanya, memilih irit bicara. “Saya hanya pekerja pak. Saya tidak tahu siapa nama pelaksana proyek ini,” Ujarnya singkat.
Sementara ditempat berbeda Saat diminta Tanggapannya Mengenai Proyek Tersebut Ketua LSM POSE RI Sumsel Deslefri SH Mengatakan, Seharusnya pihak terkait menegaskan bila mana ada pelanggaran baik itu dari pekerjaan, atau kegiatan dalam pekerjaan bila mana itu apabila tidak memasang papan plang Proyek Sudah jelas itu melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008,” Jelas Des.
“Tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 28 tahun 1945 . Jika itu Sumber Dana dari APBD kabupaten Banyuasin sudah pasti Itu dana Pokir DPRD kabupaten Banyuasin mereka lebih paham akan kinerja yang profesional dan efektif.” Tegas Des.
Bila memang tidak ada ketegasan pihak pihak terkait tentang proyek tersebut diduga ada apa itu, baik dari Dinas PU, Inspektorat, harus memberikan teguran Terhadap adanya pelanggaran tersebut,
“Pihak pihak terkait Jangan Cuma diam Ini Uang Rakyat jadi Rakyat wajib mengetahui,”
(Markati)