Dinas Pariwisata Laksanakan Sosialisasi Lanjutan Pembebasan Lahan Warga Gerbang III Wisata Situ Bagendit
Penanews.my.id-Garut, Jawa Barat. Dinas Pariwisata laksanakan sosialisasi lanjutan pembebasan Lahan Warga untuk pedestrian (Sarana Transportasi) Wisata Situ Bagendit Gerbang III bertempat di Aula Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi Garut Jawa Barat, Senin 24/11/2020.
Kepala Dinas Pariwisata H. Budi Gan Gan Gumilar, SH, M.Si menyampaikan Sosialisasi ini merupakan sosialisasi lanjutan karena masih ada informasi yang kurang didapat oleh masyarakat, sehingga informasi yang kami sampaikan jangan sampai terjadi miskomunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Ucapnya.
“Alhamdulillah dari hasil sosialisasi untuk pembebasan lahan masyarakat sudah menyapakati untuk melapaskan tanahnya secara administrasi”
Harapan Kami mudah-mudahan nanti akhirnya dalam pelaksanaan dan pembebasan tanah ini serta pembangunan tidak ada masalah kedepanya.
Camat Banyuremi H. Jujun Juhana, S.Sos, M.Si mengingatkan sebaiknya karena sudah menyepakati pelepasan tanah milik, segera lengkapi semua persyaratan. Kita tidak boleh diam, bila ada persyaratan yang kurang sebaiknya dibantu oleh pihak Kepala Desa untuk pembuatan identitas diri, dan bukti kepemilikan, Ungkapnya.
Kepala Desa Sukamukti Dadan Hamdani berharap kepada tim Appraisal (Penaksir Harga) nanti dalam menentukan kewajaran dari harga dapat melihat dari berbagai aspek terutama kondisi saat ini di mana tanah sekitaran Situ Bagendit harganya sudah jauh melebihi batas kewajaran, Ucapnya
Karena ekspektasi (keyakinan yang diharapkan) masyarakat ketika kawasan ini akan dibangun tentu saja dari segi ekonomi ini akan meningkat, dan berimbas kepada harga tanah disekitar Situ Bagendit tentu harganya akan jauh lebih tinggi,
Alhamdulillah tanah pemilik lahan semuanya sudah ada legalitas semua sudah berbentuk sertifikat, ini lebih memudahkan untuk tim Appraisal, juga untuk tim dari kabupaten lebih memudahkan dari segi administrasi, begitu pun membuat nyaman untuk pemilik lahan itu sendiri, Ungkapnya.
Tim Appraisal (Penaksir Harga) Yuri Andika menyampaikan terkait kekhawatiran warga bagi pemilik lahan yang disampaikan, Appraisal menjamin ke khawatiran masyarakat untuk pekerjaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, Perpres nomor 71, dan Peraturan perkara BPN No 3 tahun 2012 bahwa pengadaan lahan untuk kepentingan umum ini dijamin.
“Artinya masyarakat tidak akan dirugikan seperti yang istilah dahulu mungkin ganti rugi namun kalau sekarang namanya nilai wajar dan poin-poin keadilan, kemudian kesejahteraan sudah dipikirkan oleh pemerintah sehingga tidak akan mungkin dirugikan” Ujarnya.
Kalau pemilik lahan ada yang keberatan, atau masih ada yang tidak puas dengan yang telah ditetapkan nantinya, tidak ada masalah silahkan untuk mengajukan tetapi harus berdasarkan Ilustrasi, alasan disampaikan semuanya, pihak pengadilan nanti yang akan memutuskan, Pungkasnya
Pewarta : Beni