Subang. Penanews.net _ Jawa Barat Sembilan orang tersangka kasus dugaan premanisme di kawasan industri Subang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa, 27 Mei 2025. Mereka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap dua perusahaan besar, yakni PT. SPS dan PT. BYD. Proses penyerahan ini mencakup tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara. Proses hukum terhadap para tersangka kini resmi berada di tangan jaksa penuntut umum.
Dari total sembilan tersangka, enam di antaranya berasal dari kasus di PT. SPS, yang berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2025, diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan. Para tersangka yakni Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kasus serupa di lingkungan PT. BYD berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Maret 2025. Mereka adalah Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.
Penyidikan kedua perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Subang pada 22 dan 23 Mei 2025. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H.
Lebih lanjut, Polres Subang saat ini juga tengah menangani dua kasus premanisme lainnya yang sudah masuk tahap penyidikan, dengan total empat orang tersangka yang saat ini sedang dalam masa penahanan. Kasus-kasus ini menunjukkan konsistensi Polres Subang dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan investasi.
Penegakan hukum yang berkelanjutan ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Subang untuk menjaga iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Subang
Indri.