Disdik Kabupaten Bogor Beberkan Payung Hukum Tentang Uji Coba PTM Terbatas


penanews.net _ Bogor, Jawa Barat. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 421/85 -Disdik

tentang penetapan satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTS, DAN SMA/SMK/MA percontohan/model yang diijinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pandemi covid 19 di Kabupaten Bogor tahun ajaran 2020 – 2021.

Berita Terkait : penanews.net-kepala-disdik-kabupaten-bogor-keluarkan-penetapan-sekolah-uji-coba-pembelajaran-tatap-muka

Dalam surat keputusannya itu, Kepala Disdik Kabupaten Bogor merincikan berbagai payung hukum terkait digelarnya uji coba PTM terbatas, yaitu :

a. Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit
menular;
b. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional;
c. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
d. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
e. Peraturan Pemerintan Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;

f. Peraturan Pemerintan Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
g. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemic Corona Virus Disease 2019;
h. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat
Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor;
i. Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2021 tentang Protokol
Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.

Selain itu, Disdik Kabupaten Bogor memperhatikan beberapa aturan/regulasi lain, diantaranya :

a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Perpanjangan keduabelas
pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan
baru menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif melalui
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Kabupaten Bogor;
c. Hasil Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,
Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah I Bogor, pada tanggal 11 Januari 2021 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Berikut daftar satuan pendidikan (sekolah) jenjang SMP/MTS yang ditetapkan menjadi percontohan/model PTM terbatas Kabupaten Bogor mulai 10 Maret hingga 10 April 2021.

IMG 20210313 WA0045

 

IMG 20210313 WA0059

Entis Sutisna, S.Pd, MM. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *